MAKASSAR, BKM — Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap 12 pengedar narkoba saat menggelar operasi Antik Candi 2021 selama 20 hari.
”Pengungkapan kasus melebihi target yang ditentukan. Dan untuk pengguna, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 17 orang dan 12 pengedar,” terang Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat pelaksanaan prees release, Jumat (30/7).
”Dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram, dan tembakau gorila 0,0185 gram. Kita mengajak masyarakat bersama Polri untuk perangi narkoba,” tambah AKBP Kadarislam.
Dalam operasi Antik 2021 ini, tambah Kadarislam, terdapat 20 laporan polisi yang diungkap. Sebanyak 19 merupakan non TO (target operasi) dan satu kasus adalah TO. Mereka yang diamankan terdiri dari 25 orang lakilaki dan empat perempuan.
Nantinya, para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, serta pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (rls)

