MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 Kabupaten Maros di aula kantor Kecamatan Mandai, Selasa (3/8).
Melihat kondisi Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19. Rapat berlangsung di aula kantor Kecamatan Mandai, Selasa (3/8).
Rapat koordinasi kali ini terpusat pada dua kecamatan dengan kasus Covid tertinggi di Kabupaten Maros. Terhitung dari data tanggal 2 Agustus 2021, sebanyak 623 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus tertinggi berada di Kecamatan Mandai yakni 124 kasus, disusul Kecamatan Turikale sebanyak 109 kasus. Sedangkan untuk kasus terendah berada di Kecamatan Mallawa sebanyak 6 kasus. Rapat ini dipimpin langsung Bupati Maros, HAS Chaidir Syam didampingi Wabup Maros, Hj Suhartina Bohari.
”Hari ini kita rapat khusus untuk kecamatan yang terkonfirmasi kasus positifnya sangat tinggi, yakni Turikale dan Mandai,” ungkap Chaidir.
Menurut Chaidir, ada beberapa hal yang menjadi hasil kesepakatan hari ini (kemarin). Di antaranya setiap kecamatan, kelurahan dan desa tetap melaksanakan PPKM level 3. Tentunya pemerintah daerah harus mengawasi dengan ketat.
”Satgas ditingkat desa dan kelurahan bisa lebih aktif lagi memantau pelaksanaan pencegahan Covid-19. Mengawasi masyarakat yang isoman (isolasi mandiri) juga yang terkonfirmasi bergejala,” tukas Chaidir.
Menanggapi beberapa masukan terkait suplai vitamin bagi petugas Covid-19 saat rapat koordinasi berlangsung, bupati Maros langsung meminta kepada Kadis Kesehatan untuk segera mensuplai vitamin kepada para nakes, TNI, Polri, Babinsa, juga kepala desa.
Tidak hanya vitamin, bupati juga meminta untuk mensuplai APD yang sudah sangat terbatas.
”Saya sudah sampaikan kepada Kadis Kesehatan untuk mengirim vitamin juga memberikan tambahan APD yang stoknya sudah mulai menipis. Terlebih APD untuk petugas yang menangani pemakaman pasien Covid,” jelas Chaidir.
Hasil kesepakatan selanjutnya dari rapat koordinasi ini adalah penyampaian kepada lurah juga kepala desa untuk tidak lagi menolak memakamkan pasien Covid di wilayahnya. Pemerintah daerah hanya bertugas memantau pelaksanaan pemakaman agar berlangsung sesuai Prokes.
”Lurah juga kepala desa harus menerima jika ada warganya yang positif dan ingin dimakamkan di wilayahnya. Sudah tidak harus lagi ada persetujuan warga,” ungkap Cahidir.
Memperhatikan kembali banyaknya tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, Bupati Maros, Chaidir Syam berharap pusat-pusat pelayanan kesehatan tidak ada yang ditutup.
”Jika ada pusat pelayanan kesehatan yang kekurangan tenanga medis, akan disuplai tenaga medis dari Puskesmas terdekat,” jelas Chaidir. (ari/c)
