Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Setujui Perubahan Status PD Pasar

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyetujui perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya.
Perubahan status ini akan memungkinkan pihak Perumda Pasar melakukan kerjasama dengan beberapa pihak ketiga demi pengembangan pasar di Kota Makassar.

Hal ini diketahui, saat DPRD Makassar menggelar rapat paripurna tentang Rapenda Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Rabu, (4/8). Pada rapat paripurna ini 9 Fraksi menyetujui Rapenda Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya sebagai Peraturan Daerah baru Kota Makassar.
Sebanyak 9 fraksi yang menyetujui diantaranya fraksi NasDem, Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PKS dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Rudianto Lallo, Wakil Ketua, Adi Rasyid Ali , Wakil Ketua, Andi Suhada Sapaille dan Wakil Ketua, Andi Nurhadli.
Penyampaian pandangan ini sesuai dengan agenda penetapan Perusahaan Pasar Makassar Raya sebagai Peraturan Daerah baru Kota Makassar yang bertujuan memberikan manfaat dan perkembangan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatan pelayanan umum dalam jasa dan sarana dibidang pasar serta menjaga keasliaan dan kearifan lokal pasar.
Fraksi Partai Gerindra, Kasrudi menyatakan bahwa mendukung sepenuhnya Rapenda ini sesuai dengan arahan dan evaluasi yang telah dipertimbangkan kami menyetujui Pasar Makassar Raya menjadi peraturan daerah baru Kota Makassar.

“Pandangan dari Gerindra, berharap dengan adanya Pasar Makassar Raya ini dapat mnjadi landasan hukum pasar tradisional dan menjaga kearifan lokal”. Kata Kasrudi.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, M Yahya, juga menyatakan bawah NasDem setuju asal Raperda pendirian Perumda Ppasar Makassar Raya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Menyetujui dengan hal ini bahwa pendirian perusahaan daerah harus melihat beberapa hal dalam rangka penyediaan umum, jasa yang bermutu untuk mmenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan tata kelola yang baik,” ucapnya.
Anggota Fraksi Golkar, Andi Suharmika, menyampaikan hal yang sama dengan bahwa menyetujui Rapenda Pasar Makassar Raya dijadikan peraturan daerah, dengan menimbang beberapa hal.

“Keputusan akhir ialah setuju dengan rancangan praturan daerah ini untuk dijadikan peraturan daerah kota Makassar, Golkar mengajak kepada seluruhh jajaran, perusahaan daerah agar perda ini dimanfaatkan dengan baik untuk mendapatkan defident dan pembangunan kota Makassar,” katanya.
Perubahan status ini sendiri menyusul Perumda Parkir Makassar Raya yang telah lebih dulu menyandang status sebagai perusahaan umum daerah.(nug)

Exit mobile version