MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan suap dan infrastruktur di Sulawesi Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (5/8). Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga dihadirkan sebagai saksi.
Ia memberikan kesaksian terkait perkara yang mendudukkan Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai terdakwa.
Oleh majelis hakim, Amri dicecar pertanyaan seputar aliran dana ke terdakwa Nurdin Abdullah. Ia mengaku, sebelum menjadi direktur, dirinya pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka berdiskusi terkait kondisi Bank Sulselbar.
Selain Amri, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua saksi lainnya. Masing-masing pengusaha H Haeruddin, serta Komisaris PT Tri Dana Perkasa Indonesia Fuan Rudi.
Sidang yang berlangsung selama lima ini jam di Ruang Harifin Tumpa ini berjalan alot. Keterangan saksi Amri bahkan sempat membuat JPU dan ketua majelis hakim menjadi geram. Ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Bahkan acapkali Amri Mauraga sering mengaku lupa saat dicecar pertanyaan. Keterangan yang diberikannya terkadang tidak sesuai sesuai dengan apa yang ada dalam BAP. Seperti ketika JPU mempertanyakan terkait pertemuannya dengan Syamsul Bahri, ajudan Gubernur Nurdin Abdullah. Yang ditanyakan soal penyetoran uang sumbangan mesjid ke rekening yayasan masjid sebesar Rp100 juta.
Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saksi Amri Mauraga menyebutkan bahwa dirinya ditelepon oleh Syamsul Bahri pada Desember 2020 lalu. Namun dalam keterangannya di persidangan, Amri justru menyebut nama lain. Ia mengaku ditelepon oleh pengawal Nurdin Abdullah bernama Darman untuk mengantarkan uang sumbangan tersebut. Dari keterangan yang berubah-ubah itu, membuat JPU menjadi dongkol.
”Ini saudara saksi memberi keterangan dalam BAP tidak segampang itu. Harus kronologis betul,” cetus Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino merespons keterangan Amri Mauraga.
Akhirnya, Amri mau mengakui jika dirinya kenal dan tahu dengan Syamsul Bahri, ajudan Gubernur Nurdin Abdullah. ”Ya, saya tahu yang mulia,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mengaku kenal dengan Darman ketika ditanya oleh ketua majelis hakim. ”Yang datang bawa itu uang dan yang menemui saya itu Pak Darman. Bukan Pak Syamsul Bahri,” imbuhnya.
Amri Mauraga juga mengungkap jika Syamsul Bahri dan Darman pernah menemui dirinya di ruangan kerjanya. Namun, mereka datang dalam waktu yang tidak bersamaan. Saat ditanya soal maksud kedatangan Syamsul Bahri, lagi-lagi Amri bilang lupa.
Ketua majelis hakim yang geram lantas melontarkan kalimat. ”Tidak boleh lupa. Masak orang datang saudara saksi tidak tahu apa kepentingannya,” tegas Ibrahim Palino.
Sementara untuk saksi lain, pengusaha H Haeruddin dan Komisaris PT Tri Dana Perkasa Indonesia Fuan Rudi dicecar soal sumbangan uang pembangunan masjid. Keduanya mengaku pernah memberikan bantuan sumbangan untuk sejumlah masjid sebesar Rp1 miliar dan Rp300 juta. Hal itu dilakukan atas permintaan bantuan oleh gubernur dan dilakukan secara sukarela.
Saat Nurdin Abdullah menjadi gubernur Sulsel, ia menjadi pemegang saham cukup besar di Bank Sulselbar, yakni 25 persen. Mauraga diangkat sebagai pelaksana tugas (plt) direktur utama (dirut) pada bulan November dan didefinitifkan sebulan setelahnya.
Selain mengaku kenal dengan ajudan gubernur, menurut Amri, Syamsul Bahri juga sering bertemu dengan Wakil Direktur Bank Sulselbar Riski Angreni. Riski ini juga sudah diperiksa sebagai saksi pekan lalu.
Mauraga mengaku awalnya tak tahu menahu jika ada yang yang diserahkan oleh Reski ke ajudan Nurdin Rp100 juta. Dirinya mengetahui setelah dipanggil oleh KPK.
“Saya tidak tahu, setelah ada panggilan KPK untuk penyidikan terhadap Bank Sulselbar baru tahu, bahwa ada dana Rp100 juta,” ujarnya.
Menurutnya, uang yang diserahkan Reski bukan CSR. Namun, sebelumnya Nurdin Abdullah sempat meminta agar Bank Sulselbar membiayai pembangunan masjidnya dari CSR.
Saat itu, Nurdin Abdullah memanggilnya ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia mengaku Bank Sulselbar bisa saja membantu lewat dana CSR asal sesuai dengan prosedur. Ada proposal, rincian biaya, persetujuan masjid dan uangnya disetor ke rekening masjid. “Tapi CSR Bank Sulselbar, beda dengan uang Rp100 juta (dari) Reski,” bebernya.
Bank Sulselbar kemudian menggelontorkan uang Rp 400 juta untuk membiayai masjid tersebut pada tahun 2020.
Pihaknya juga sudah melakukan cek lokasi pembangunan masjid yang terdiri di atas lahan milik gubernur Sulsel non aktif itu.
(mat)
