Site icon Berita Kota Makassar

MYL Warning ASN Tak Terlibat Pungli

PANGKEP, BKM — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mewarning dan menekankan kepada Aparatur Sipil Negara( ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak terjerumus dalam praktik pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan MYL pada acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Dinas Perikanan Pangkep, Kamis (5/8/21). Dihadapan ASN dan THL, mantan ketua DPRD Pangkep itu dengan tegas mengatakan, ASN dan THL agar menjauhi praktik Pungli.

”Saya selaku pimpinan, mengajak semua baik ASN maupun THL untuk menjauhi pungli,” tegasnya.
Sebab jika terbukti, lanjutnya, pasti akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan diberi sanksi. Lebih jauh MYL mengingatkan, uang hasil praktek pungli itu tidak halal dan tidak berkah. Apalagi jika itu sampai diberikan kepada keluarga.

”Jaga diri, jangan sampai terjerumus Pungli. Uang yang didapat dari praktik Pungli, itu tidak halal. Tanamkan dalam diri, cegah dirita dari Pungli,” tambahnya.
Diharapkan, dengan tidak terjadinya praktik Pungli tercipta pemerintahan yang bersih dan jujur.
Sementara itu, Wakapolres Pangkep, Kompol Saharuddin, menyampaikan, sosialisasi ini telah digelar di berbagai instansi. Tujuannya, untuk memberikan kesadaran agar tidak melakukan hal yang dilarang undang-undang.
”Artinya, meraka dilarang memungut uang tambahan diluar PNBP. Itulah sebenarnya kata kunci Pungli,” katanya seraya menambahkan, sosialisasi ini bagian dari langkah pencegahan. (udi/c)

Exit mobile version