PAREPARE, BKM — Meski sempat diskorsing beberapa jam, akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Parepare atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 tahun 2021 mengenai retribusi jasa usaha di Gedung DPRD Kota Parepare, Rabu (4/8).
Rapta sudah dijadwalkan sesuai undangan yang tersebar dimulai pukul 09.00 Wita molor dan baru dilaksanakan pada Rabu (4/8) sore. Wakil Wali Pota Parepare Pangerang Rahim hadir mewakili Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe.
Perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Parepare dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare H Tasming Hamid bersama Wakil Ketua M Rahmat Sjamsu Alam.
Dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe bersama Sekkot Parepare H Iwan Asaad, dan jajaran pimpinan SKPD Pemkot Parepare.
Pangerang Rahim dalam sambutannya, mengapresiasi Panitia Khusus dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut, menunjukkan perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di Parepare, utamanya mengoptimalkan PAD.
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektivitas kinerja dari pihak-pihak terkait.
Di mana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,” ungkap Pangerang Rahim. Pangerang juga memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut. (mup/C)
