MAKASSAR HUMDER, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar mengamankan satu tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis.
“Pelaku RY (18) alias diamankan di Jalan Andi Jemma Kota Makassar”Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim,Senin (09/08/2021)
“RY (18) yang merupakan warga Jalan Sarifah Raya Kompleks H. Kalla Kota Makassar ini diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi peredaran narkoba dijalan andi djemma”tambah IPDA Burhanuddin
“Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet besar ganja sintesi. Selanjutnya tersangka RY (18) dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”tambah Kasubsipidm Sihumas seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)
