Site icon Berita Kota Makassar

28 Orang yang Diamankan Kasus Tarung Bebas, Dikenakan Wajib Lapor

MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polres Pelabuhan usai melakukan tes urine terhadap 28 orang yang sebelumnya tertangkap saat tarung bebas, kini mereka telah dipulangkan. Namun dengan syarat wajib lapor setiap hari.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam Kasim, membenarkan bahwa 28 orang yang diamankan saat tarung bebas tersebut telah dipulangkan.
”Kita pulangkan mereka setelah dilakukan pemeriksaan dengan dimintai masing-masing keteranganya. Setelah itu, mereka dilakukan tes urine. Namun hasilnya, ke 28 orang ini negatif. Meski begitu, mereka wajib lapor,” kata Kapolres, Selasa (10/8).

Sebelumnya, kata Kapolres, mereka 28 orang yang diamankan tersebut dilakukan pembinaan dengan menguatkan iman mereka. Yakni dengan cara diberikan nasihat agama.
”Sebelum mereka dipulangkan, kami beri mereka pencerahan setelah melaksanakan salat Isya berjamaah. Setelah itu, mereka dijemput orangtuanya masing-masing. Mereka diminta penyidik untuk wajib lapor,” terang Kapolres.
Mantan Kapolres Bone ini melanjutkan, kasus tarung bebas penyelidikannya masih terus berlanjut. Dan tim gabungan masih menguber para panitia tarung bebas.

”Ketika penggerebekan saat itu, panitia penyelenggaranya kabur. Dan yang berada di lokasi mereka 28 orang tersebut. Sehingga mereka diamankan untuk dimintai keterangannya. Karena hanya sebagai penonton, sehingga sementara waktu dipulangkan. Tapi kasusnya tidak berhenti sampai di sini. Nah, pemilik akun Istagram Makassar Sreet Fight masih diuber,” katanya lagi. (ish/b)

Exit mobile version