MAKASSAR, BKM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang di Kota Makassar, mulai 10 sampai 23 Agustus 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.
Kebijakan tersebut langsung menuai respons. Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyesalkan perpanjangan itu.
Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru mengatakan, PPKM Level 4 di Kota Makassar tidak diiringi dengan upaya memikirkan kondisi ekonomi di kalangan sektor pekerja atau karyawan usaha hiburan maupun rakyat kecil lainnya yang terdampak. Kebijakan secara berlapis-lapis sampai saat ini sangat menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Kota Makassar.
“Di tengah kondisi ekonomi warga yang semakin sulit saat ini, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisasi risiko penularan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19. Bukan dengan seenaknya memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang, karena nyatanya saat ini rakyat hanya semakin susah,” ucap Zulkarnain Ali Naru, Selasa (10/8).
Seharusnya, sambung Zul, pemerintah bisa lebih arif dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 pekerja atau karyawan usaha hiburan sejak lama merasakan penderitaan akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan berjilid-jilid tersebut.
Diharapkan kebijakan pemerintah kota terkait pelonggaran sejumlah usaha tertentu juga bisa diberlakukan secara adil. Tidak hanya memberi peluang bagi jenis usaha lainnya yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak diberlakukannya PPKM di Kota Makassar.
“Kalau kita mau jujur, PPKM ini bagi pemerintah mungkin menjadi solusi terbaik mengatasi pandemi. Namun bagi kami, PPKM justru menjadi phobia yang berkepanjangan. Karena pekerja pada usaha-usaha hiburan, semisal bar dan pub, eksekutif karaoke serta rumah bernyanyi keluarga selama ini sudah sangat menderita akibat pemberlakuan PPKM. Bahkan sejak tahun lalu, ketika PSBB dalam dua tahap diberlakukan, para pekerja sudah merasakan dampak yang luar biasa hingga sejumlah tempat mereka mencari nafkah terpaksa ditutup,” ungkap Zul.
Sebagian usaha, menurut Zul, juga mulai bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa dirumahkan tanpa ada kejelasan. Sementara bantuan pemerintah terhadap para pekerja atau karyawan dan pelaku usaha belum menyentuh sektor ini.
Menyinggung potensi penyebaran virus corona, lanjut Zul, semua lokasi tentu berpotensi menjadi klaster. Termasuk toko besar dan usaha-usaha yang sebelumnya diberi kelonggaran dalam PPKM Level 4.
Bila usaha hiburan masih belum diizinkan buka, pemerintah kota diharap segera hadir memberikan solusi yang tepat untuk menyelamatkan nasib 3.810 karyawan dan pekerja dari ancaman kelaparan, PHK besar-besaran dan kebangkrutan usaha industri pariwisata, khususnya sektor hiburan.
“Kan aneh juga, usaha yang tidak menjalankan prokes 5M justru diberikan kelonggaran buka. Sementara usaha yang sudah siap menjalankan prokes malah tidak diizinkan buka. Sejak awal kan kami berkomitmen mendukung penganganan covid-19. Termasuk selalu mengambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengakhiri pandemi ini. Namun, bila kami belum diizinkan buka, maka pemerintah selayaknya bisa memberikan solusi kepada pekerja yang jumlahnya ribuan dan saat ini masih terus dirumahkan tanpa ada kejelasan nasib mereka,” bebernya.
Bagi para pekerja, lanjutnya, yang mereka tahu itu bukan hanya soal kesehatan, tetapi masalah ekonomi untuk tetap bisa bertahan hidup dalam masa sulit seperti saat ini juga menjadi hal yang penting.
“Bukan tentang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini tak boleh dan tak pantas dipilih oleh pemerintah. Semua tahu kedaruratan ini memang harus diambil meski dengan sangat terpaksa demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Tapi kan pemerintah juga harus tahu, para pekerja juga manusia yang butuh makan, butuh biaya sekolah bagi anak-anak mereka, butuh tempat untuk berteduh, biaya kost, membayar cicilan kendaraan, tagihan listrik dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Pemerintah, kata dia, tidak selayaknya lepas tangan dari aturan yang dibuat tanpa ada solusi demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.
“Kalau mereka terus dibiarkan tanpa ada solusi, bukan tidak mungkin akan banyak yang akan memilih utang riba melalui renterir karena tak ada solusi dari pemerintah. Kalau ini terjadi, yah pasti akan semakin menyulitkan hidup para pekerja ini ke depan,” imbuhnya.
“Jujur saja, kalau hanya paket sembako sekarang ini tak ada lagi nilainya. Tidak ada artinya. Percuma. Karena kesulitan ekonomi yang dirasakan ribuan pekerja atau karyawan usah hiburan saat ini, sudah berada pada ‘Level 10’. Kalau PPKM itu baru Level 4. Kalau cuma sembako, dikonsumsi untuk satu keluarga paling habis cuma dalam dua hari. Mereka kini butuh dana segar. Itupun kalau cuma Rp1 jutaan tidak bakalan cukup. Harus per orang diberikan bantuan dana minimal satu bulan gaji sesuai aturan upah yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah juga,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam upaya menekan laju pandemi covid-19, pemerintah harus berperan demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Namun, di sisi lain tentu pemerintah juga wajib hadir merasakan beban bagi mereka yang terdampak secara langsung.
“Apapun masalahnya, bagaimana pun caranya, kami hanya menuntut pemerintah bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya sekitar 3.810 dan ratusan pengusaha yang terdampak sejak pemberlakuan PSBB hingga aturan PPKM berlapis-lapis ini. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab para pemimpin sebagai orang-orang yang terpilih. Mereka harus mampu mencari solusinya,” jelasnya.
“Saya berbicara sesuai apa yang saya dengar dan lihat serta apa yang dirasakan para pekerja/karyawan saat ini. Dan, itulah kebenaran yang harus disuarakan. Meski subyektif, setidaknya itu mewakili kebenaran yang ada dari dalam diri mereka dan kita wajib meyakininya,” imbuhnya lagi.
Terakhir, kata Zul, pihaknya juga meminta Pemkot Makassar bisa segera menjalankan programnya untuk pengukur zona covid-19 tiap RT. Karena dalam surat edaran wali kota, hal itu selalu menjadi alasan penutupan sementara usaha-usaha hiburan. (arf)
