Site icon Berita Kota Makassar

Jangan Takut Salurkan Dana Covid, Kami Dampingi

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan turut andil dalam penanganan covid-19 di Sulawesi Selatan. Dalam hal ini, kejati berperan untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran penanganan covid-19 serta anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di antaranya pendampingan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut, sehingga dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga masuk dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan anggaran-anggaran tersebut, sehingga pemda, pemkot, pemprov, atau pemkab bisa melaksanakan dan menjalankan anggaran tersebut dengan nyaman seusai dengan ketentuan, tepat sasaran dan tepat butuh dalam penggunaannya,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Raden Febrytrianto. Ia diwawancarai di ruang kerjanya pada program RanahRus untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, Selasa (10/8).
Lebih jauh dijelaskan, bahwa kedua anggaran tersebut diperuntukkan pada keadaan mendesak. Digunakan untuk kebutuhan masyarakat, baik penanganan covid-19 maupun untuk PEN yang diakibatkan oleh pandemi.

Wujud dari pendampingan yang dilakukan, yakni memastikan apakah barang yang akan disalurkan ke masyarakat sudah sesuai dengan mutu, kualiatas, harga, dan lainnya agar sesuai dengan prosedur dan tidak menyimpang dari pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kejati juga turut mengawasi pencairan dana dan anggaran agar cepat dan sampai kepada masyarakat.
“Mungkin sekarang ada banyak bantuan-bantuan sosial. Bantuan-bantuan seperti itu juga kami awasi supaya segera dicairkan, karena banyak keluhan dari bawah kalau bantuan itu banyak yang belum dicairkan dan belum sampai ke masyarakat,” terangnya.
Bantuan tersebut meskipun untuk masyarakat, namun tetap menerapkan ketentuan-ketentuan tersendiri. Menurut kajati, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar sasarannya tepat.

Diakui Raden Febrytianto, pengawasan dan pendampingan penanganan anggaran covid-19 dan PEN ini diinstruksikan oleh jaksa agung kepada para kajati dan kajari se-Indonesia. “Sebetulnya, Jaksa Agung sudah memberikan secara instruksi kepada seluruh kajati dan kajari untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap dana dan anggaran dalam rangka PEN dan penanggulangan covid-19. Jadi kejati terhadap kejari hanya memantau dan mendorong supaya para kajari melakukan hal yang sudah diperintahkan oleh jaksa agung,” tandasnya.
Guna meminimalisasi potensi penyimpangan, kajati meminta kepada pengelola anggaran covid dan PEN untuk tidak takut untuk menyalurkan dana, yang penting niatnya baik. ”
Selama niatnya baik bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak perlu takut. Apalagi kami ikut mendampingi untuk pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, kajati yang didampingi Asisten Intelijen Josia Koni dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Idil menerima tim dari Harian Berita Kota Makassar. Dipimpin Wakil Direktur Muh Arsan Fitri, kunjungan silaturahmi ini bertujuan menjajaki kerja sama kemitraan di antara kedua belah pihak. Khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Raden Febrytrianto menyambut dan merespons positif ini tawaran ini. Dia pun meminta kepada Asisten Intelijen dan Seksi Penkum untuk menindaklanjutinya. Salah satu ditekankan adalah titik perhatian kerja sama ini pada pengawasan penyaluran dana covid-19 dan PEN. (rus)

Exit mobile version