GOWA, BKM — Kondisi penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) masih terus meningkat. Hingga kini angka terpapar covid19 di Gowa mencapai 1.371 orang terkonfimasi (dirawat 862 orang dan isoman 509 orang), 4.806 orang sembuh, 135 orang meninggal dunia.
Pertambahan warga terpapar setiap hari terus terjadi. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan kembali pada Senin (9/8). Sehingga pemerintah daerah juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran.
”Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan 23 Agustus mendatang bagi PPKM di luar pulau Jawa dan Bali serta kita juga di Gowa ini telah menerima instruksi Mendagri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level tiga ini,” jelas Adnan, Selasa (10/8).
Terkait aturan PPKM level III, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, work from home 75 persen, hingga pemberlakuan jam operasional pada tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
”Tidak ada yang berubah. Karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan,” tandas Adnan.
Namun untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet vocer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 20.00 Wita. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 22.00 Wita.
Sedangkan rumah makan, restoran/kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Agar PPKM level III ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan mengatakan, tim patroli akan tetap menjalankan pengawasannya dan akan tetap memberlakukan sanksi-sanksi sesuai aturan PPKM jika menemukan warga melanggar protokol kesehatan.
“Kita berharap dengan kerjasama kita semua meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan. Insya Allah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM ini,” jelas bupati Gowa. (sar)
