MAKASSAR, BKM–Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar, Angga Al Kausar, mengaku, jika pihaknya menunggu SK penetapan Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menyetorkan dividen.
“Deviden tahun ini dananya tersedia namun prosedurnya menunggu SK penetapan Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini wali kota,” katanya.
Lanjut Angga, aturan SK KPM itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini sesuai Peraturan Presiden (PP) No.54 Tahun 2017 dan Perda No.7 Tahun 2019,” ujarnya.
Setelah aturan tersebut terpenuhi, pihaknya mengaku akan menyetorkan bagi hasil tersebut senilai puluhan milyar rupiah, berdasarkan hasil audit akuntan.
Terpisah, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengaku, tidak menampik jika PDAM sudah berusaha dan bekerja maksimal dalam memperbaiki pelayanan ke masyarakat dari segi perbaikan pipa dan suplai air bersih.
“Dari segi kinerja perusahaan daerah sudah bekerja. Kinerja PDAM memang sudah ada kemajuan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kalau setoran dividen masih minim karena memang target yang diberikan cukup besar,” ungkapnya, Kamis (12/8).
Meski begitu, lanjut legislator PAN tersebut, PDAM harus terus bekerja guna mendapatkan hasil atau pendapatan yang lebih baik. Apalagi, peningkatan pelayanan yang diberikan ke masyarakat sudah baik, serta sudah mampu menekan angka kebocoran dari perbaikan pipa.
“Kalau semua itu sudah diperbaiki, saya pikir nantinya PAD dan setoran yang diberikan pasti bakal naik juga. Sejauh ini kita masih apreasiasi semua kinerja perusda karena berusaha bangkit di tengah krisis ini,” ujarnya.(ita)
