MAKASSAR, BKM — Tiga orang Anak Baru gede (ABG) yang diduga sebagai pengedar tembakau sintesis jenis gorilla, diamankan personel kepolisian.
Mereka masing-masing bernama M Restu Faisal alias Beke (19), warga BTN Tamarunang Indah I Gowa, Syahru R alias Yuyu (19), warga Jalan Dr Wahiddin Sudirohusodo, dan Syahriwuayah (20), warga poros Malino, Gowa, dibekuk anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di tempat berbeda.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, saat menggelar press release di depan lobby pintu utama Polrestabes Makassar, Kamis sore(12/8), mengemukakan, di antara ketiga terduga pengedar tembakau sintesis jenis gorilla pertama dibekuk adalah terduga M Restu di sebuah rumah kos di BTN Hartaco.
Dari tangan terduga, anggota menemukan satu paket besar tembau sintesis. Dan dari keterangan M Restu, anggota kembali membekuk dua orang terduga pengedar tembakau sintesis bernama Syahru dan Syahriwuayah di BTN Manggarupi. Saat anggota melakukan penggeledahan isi rumah kos, ditemukan 66 paket tembakau sintesis siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, pada kesempatan tersebut mengemukakan, dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pengedar tembakau sisntesis jenis gorilla merupakan satu jaringan.
Yakni dengan cara mengedarkan atau menjual melalui online seharga Rp100 ribu perpaket sampai Rp200 ribu perpaket. Pelanggannya rerata dari kalangan pelajar dan non pelajar.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, terkait dengan penangkapan ketiga terduga pengedar tenbakau sintesis jenis gorilla ini menjadi perhatian yang memang kalau digunakan dan dikonsumsi bisa merusak masa depan generasi muda.
Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan dan mengejar siapa pemilik atau bandar tembakau sintesis jenis gorilla ini. ”Jadi para pelaku ini membeli tembakau gorilla sebanyak 1 kilogram. Setelah itu diecerkan dengan menggunakan saset kecil dan saset besar. Ketiga terduga pengedar tembakau sistesis jenis gorilla ini dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (jul)

