MAKASSAR, BKM — Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan oleh warga negara, juga menjadi hari bahagia buat para narapidana yang masih menjalani hukuman. Di hari itu, mereka mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Seperti tahun ini, sebanyak 5.908 orang narapidana memperoleh remisi di semua rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi, menyebut ada sebanyak 5.968 orang narapidana di daerah ini yang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) 17 Agustus 2021.
Dari usulan tersebut, sebanyak 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Edi Kurniadi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 rutan dan lapas yang ada di wilayah Sulsel. Setelah pengusulan itu, Kanwil Sulsel saat ini menunggu terbitnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyerahan SK remisi secara simbolis akan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar, Selasa (17/8) besok.
“Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai pasal 14 UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 34 a,b,c dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ), serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik,” jelas Edi.
Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan, dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak berasal dari Lapas Makassar sebanyak 664 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang.
Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Harun Sulianto, berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat. (jun)
