MAROS, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan dan merehabilitasi atau pemulihan nama baik Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin yang menjadi teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai Non PNS di Bawaslu Kabupaten Maros
Ketua majelis sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara, di Jakarta, mengatakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang didalilkan pengadu yakni Jumaidil mantan pegawai Bawaslu Kabupaten Maros.
“Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros,” kata Didik, berdasarkan rilis yang dikirim.
Sebelumnya, Hertaslin diadukan ke DKPP dengan pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan Penilaian Atasan Langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subyektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam Evaluasi Pegawai Non PNS.
DKPP kemudian menggelar sidang pemeriksaan pada Kamis (29/7) lalu.Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis adalah Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, Misna M. Attas (unsur KPU), Asradi (unsur Bawaslu), dan Rahmiwati Agustini (unsur Masyarakat).
Saat memberi keterangan, Hertaslin selaku Teradu membantah dalil yang disebutkan pengadu. Menurutnya, penilaian dari atasan telah dilakukan sesuai petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS Melalui Uji Kompetensi di lingkungan Bawaslu, dengan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap.
DKPP menyatakan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan telah menunjukkan bahwa, Evaluasi Pegawai Non PNS telah dilaksanakan teradu seusai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan dan telah memeriksa keterangan pengadu serta jawaban dan keterangan teradu. Dengan demikian dalil aduan pengadu tdak terbukti dan jawaban serta keterangan teradu menyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu,” terang Anggota Majelis Sidang, Ida Budhiati.
Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI ini disiarkan secara langsung (Streaming) dari ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (18/8) dengan ketua majelis sidang Didik Supriyanto bersama dua Anggota DKPP sebagai anggota majelis,yaitu Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. (ari/rif/c)
