MAKASSAR, BKM — Borok dalam pelaksanaan lelang proyek di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbongkar. Saksi dari pemprov mengungkap hal itu pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar, Kamis (19/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel yang juga tergabung dalam kelompok kerja (pokja). Masing-masing Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Ayusril Mallombassang, Ansar, Izhar, dan Herman Parudani.
Andi Salmiati dalam kesaksiannya, mengaku tidak mengenal dekat dengan terdakwa Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Sejak tahun 2019 dirinya tergabung dengan Pokja 2 dari tujuh orang yang ada.
“Ibu Sari Pudjiastuti adalah pimpinan kami selaku kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Andi Salmiati di hadapan majelis hakim Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.
Saat ditanya oleh JPU soal proyek tahun 2020 di Sinjai dan Bulukumba. Andi Salmiati mengaku pernah tahu. Anggaran proyek tersebut bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp15 miliar.
Dalam proses lelang untuk proyek tersebut, diakui ada empat rekanan yang saat itu memasukkan penawaran. Di antaranya PT Cahaya Sepang dan PT Maccoli lolo. Namun saat penawaran diajukan, Andi Salmiati mengaku jika saat itu tidak ada ketua pokja.
Saat proses lelang dilaksanakan, ada diskusi dan evaluasi yang dilakukan. Andi Salmiati juga pernah dipanggil oleh Sari Pudjiastuti, bahwa ada arahan dari Nurdin Abdullah terkait paket proyek Palampang-Monte.
Tak hanya dia yang hadir saat itu. Ada juga lima orang lainnya yang dipanggil oleh Sari Pudjiastuti. “Tidak tahu kalau ada proyek itu (Palampang-Monte). Tapi dipanggil di ruangnya Ibu (Sari Pudjiastuti),” beber Andi Salmiati.
Perbincangan saat itu berlangsung selama kurang lebih 10 menit. ”Paket ruang ini (Palampang-Monte) ada arahan dari Bapak Nurdin Abdullah. Jadi kami bilang silakan saja, yang penting dokumen sesuai,” terang Andi Salmiati lagi.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Sari Pudjiastuti pada pertemuan tersebut, ada penegasan agar satu perusahan dimenangkan dalam lelang. “Jadi kami sampaikan siapapun itu dokumen harus bersyarat. Perbaikan dokumennya, dan tidak ada yang kami lakukan yang lain. Pada saat penawaran kami evaluasi secara detail, dan semuanya tetap kami perlakuan dengan sama,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah dirinya pernah menerima uang dari kontraktor, Andi Salmiati mengaku mendapatkan Rp15 juta dari H Indar, dan Kemal Rp15 juta. Semuanya kontraktor. Uang tersebut sudah dikembalikan secara sadar.
Sementara saksi saksi Syamsuriadi, staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja) dalam keterangannya, mengaku tidak kenal dengan Edy Rahmat. Hanya sebatas tahu.
”Saat itu ada tujug penawaran yang masuk. Seingat saya Cahaya Seppang dan Maccoli Lolo,” sebut Syamsuriadi.
Penawaran itu untuk lelang proyek jalan Palampang-Monte. “Pertama kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari, kemudian diberikan tugas ruas jalan Palampang-Monte,” ungkapnya.
Saat pertemuannya dengan Sari Pudjiastuti, disampaikan bahwa ada arahan dari Gubernur Sulsel NA agar PT Cahaya Seppang diperhatikan. Syamsuriadi mengatakan saat evaluasi terhadap PT Cahaya Seppang apakah bersyarat atau tidak, prosesnya tidak terlalu ketat. Sedangkan dokumen peserta lainnya ikut diteliti sampai ditemukan ada kesalahan.
“Kalau PT Cahaya Seppang tidak. Hanya dilihat dokumen saja. Yang lain diperiksa sampai ditemukan kesalahan,” ungkap Syamsuriadi.
Selaku anggota pokja, Syamsuriadi mengaku jika pokja pernah menerima uang Rp150 juta. “Uangnya kami kumpul dan disetor atas nama saya,” akunya.
Sementara saksi Abdul Muin (anggota pokja) mengatakan adanya atensi dari gubernur. Pihak Pokja menyampaikannya ke Sari Pudjiastuti agar kontraktor tersebut melengkapi dokumennya. “Semua mengevaluasi kelengkapan dokumen PT Cahaya Sappang,” tandasnya.
Selain proyek Palampang-Monte yang dikerjakan oleh PT Cahaya Seppang, Abdul Muin menyebut ada juga proyek di Palopo dan Toraja. Yang mengerjakan proyek tersebut yakni H Indar di Palopo kalau H Kemal di Toraja. “Ada arahan yang sama dari Bu Sari dan atensi dari Gubernur Nurdin Abdullah,” sebutnya.
Begitu juga dengan keterangan saksi pokja lainnya, seperti Munandar Naim, Anshar, Nizar, dan Herman Parudani. Mereka mengaku pernah menerima arahan dan atensi dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti.
Sedangkan saksi Ayusril Mallombasang (pokja) menyebut jika proyek ruas jalan Palampang-Monte beda pagunya. ”Kalau tidak salah Rp19 miliar dari dana PEN dan itu lanjutan. Anggaran tahun 2020. Ada arahan dari beliau (Nurdin Abdullah) bahwa paket ini Pak Agung Sucipto yang punya. Kalau tidak salah saya dipanggil pada bulan November,” tandasnya. (mat)