pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aparat Kelurahan dan Pedagang Bersitegang

Terkait Penertiban Pedagang Kambing di Ruas Jalan Masjid Raya

MAKASSAR, BKM– Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala, Saddam Musma memimpin langsung penertiban pedagang kambing di ruas Jalan Masjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, akhir pekan lalu.

Dalam penertiban tersebut sempat terjadi adu argumen selama 20 menit antara pedagang kambing yang protes untuk ditertibkan dengan aparat kelurahan.
Penertiban dibantu satpol PP BKO Kecamatan Bontoala serta Polsek Bontoala sebagai tindaklanjut laporan warga yang ramai mengeluhkan aktivitas pedagang kambing yang jualan di atas fasilitas umum (Fasum) berupa badan jalan lorong.

Alasan dari warga, selain menimbulkan bau tidak sedap, tentu aktivitas jualan kambing di lorong jalan umum itu mengganggu lalu lintas warga keluar ataupun masuk ke dalam lorong. Lebih lagi aktivitas pedagang kambing itu sudah berlangsung lama yaitu 20 tahun.
“Penertiban dilakukan didasari banyaknya aduan warga karena yang bersangkutan pedagang kambing (Gaffar) menempatkan ternak beraktivitas di atas fasum, yakni akses lorong. Sehingga warga merasa terganggu. Dan Mustari ini diketahui sudah menggunakan fasum untuk bisnis jualan kambing selama 20 tahun,” sebut Lurah Baraya, Saddam Musma.

Kata Saddam, aktivitas Gaffar bebisnis jualan kambing di jalan lorong umum jelas menantang Perda Nomor 04 tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pengenaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
“Dasar itulah kami minta agar menghentikan aktivitasnya karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada alasan atau dasar hukum bagi pedagang hewan ternak berjualan di kawasan perkotaan terlebih menggunakan fasum,” tegasnya.
Sementara itu, Gaffar mengakui dirinya sudah 20 tahun berjualan ternak di jalan lorong itu. Bahkan tidak pernah mendapat terguran keras dari pemerintah di kecamatan. Hanya saja dirinya diminta untuk membersihkan tempat jualannya dari bekas makanan ternak dan kotoran.

“Ada teguran dari pemerintah tapi cuma diminta untuk bersihkan saja ini tempat. Kalau dari warga tidak adaji komplain. Saya sudah 20 tahun saya jualan di sini. Dan kalau memang ada komplain masak 20 tahun saya bisa jualan di sini dan baru kali ini ada komplain,” ucapnya.
Dia pun berharap Pemerintah Kota Makassar memberikan wadah kepada para pedagang hewan berjualan di tempat khusus. Seperti di RPH Tamangapa. Dengan begitu maka tentu pedagang hewan tidak lagi jualan di jalan kota.
Sebelum tempatnya disediakan, dia menolak ditertibkan berjualan. Lebih lagi kalau sampai digusur. Karena apa yang dilakukannya semata-mata untuk mencari nafkah hidupnya.
“Supaya kita dikasih tempat khusus jualan ternak. Seperti di RPH Tamangapa. Ada di Antang sekarang pak tapi tidak mencukupi tempatnya,” tutupnya.

Adapun penertiban kali ini disepakati agar hewan (kambing) dagangan Gaffar tidak sampai ke ruas jalan utama. Namun pihak kelurahan mengaku akan melakukan upaya lanjutan dengan meminta bantuan Satpol PP Makassar dalam rangka relokasi ke depan. (arf)

Berita Terkait:



×


Aparat Kelurahan dan Pedagang Bersitegang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link