MAKASSAR, BKM– Mengantisipasi terjadinya kembali kekerasan di lingkungan sekolah di Makassar, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar segera membentuk panitia khusus terkait perlindungan guru.
Apalagi data yang bersumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru ke murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.
Rencana pembentukan pansus, setelah dewan melakukan rapat dan ekspose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, Senin (23/8) di ruang Banngar DPRD Makassar.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas, mengaku, banyaknya permintaan dibuatkannya perda perlindungan guru, sehingga pansus akan segera disusun. Hanya saja, ranperda guru jangan tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita baru bahas mengenai teknis naskah akademik, baru nanti kita paripurnakan untuk susunan anggota panussnya karena perda ini merupakan insisasi Komisi D DPRD Makassar. Kita sudah memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas kedalam pansus. Apalagi, tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain” ungkapnya.
Anggota Bapemperda, Muchlis Misbah, juga mengatakan, pihaknya ingin muatan perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah dimasukkan dalam ranperda. Sebab dirinya merasa keefektifan perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa tidak hanya guru.
“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” katanya.
Anggota Bapemperda lainnya, Mario David, menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti di koordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya,” ucapnya.
Selain itu, anggota Bapemperda DPRD Makassar lainnya, Sahruddin Said, juga berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan legislator yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini. Sebab, menurutnya hal ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi.
Terpisah, penggiat hukum sekaligus akademisi Unhas, DR Sakkapati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.
“Ada begitu banyak kasus yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi d pada hati itu. Hal ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian,” tuturnya. (ita)
