MAMUJU, BKM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Terutama mengenai persoalan kejelasan pembayaran lantai (paving block) dengan kelengkapan lainnya yang berada di RSUD Regional Sulbar, Selasa, 24 Agustus 2021. Karena akibat ketidakjelasan pembayaran, sehingga pemilik material melakukan pembongkaran.
Rapat tersebut dibuka Drs H Sudirman dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sulbar, H Abd Halim dan Wakil Ketua III, H Abd Rahim, bersama anggota lainnya, masing-masing Ir Muslim Fattah, Hatta Kainang, SH, Ir H Abidin Abdullah, Ahmad Iksan Syarif, H Sukardi M Noer, H Risbar Berlian, serta Hasan Bado. Dalam RDP tersebut menghadirkan pihak terkait, yakni RSUD Regional yang diwakili Direktur RSUD, dr Indah Nursyamsi, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) diwakili Kabid Arsip dan Pelaporan, Habibi bersama Hasanuddin. Hadir juga pihak Dinas Kesehatan yakni dr Ihwan, Kabid Kesehatan Masyarakat serta perwakilan dari LSM Pandawa Lima.
dr Indah Nursyamsi sebagai Direktur RSUD Regional Sulbar, menjelaskan mengenai kronologi munculnya pekerjaan pematangan lahan parkir yang digunakan sebagai lantai tenda pelayanan darurat bagi pasien di RSUD.
”Pekerjaan ini asal mulanya pada saat kunjungan Kepala BNPB, Doni Monardo di Sulbar. Saat itu beliau melakukan kunjungan pada saat tanggap darurat bencana kemarin. Dan diwaktu itu yang mendampingi beliau kunjungan di RSUD adalah Sekprov serta Kepala BPBD Sulbar, Darno Masjid,” ungkap dr Indah.
Indah menambahkan, dirinya juga sudah berusaha ketika pembayaran pekerjaan itu tidak menemukan kejelasan pembayaran. Dia berupaya mengkoordinasikan hal tersebut ke gubernur lewat surat dan dibalas lewat disposi yang dikeluarkan gubernur untuk BPKPD Sulbar. Tetapi nyatanya, sampai saat ini tidak dibalas bagian keuangan mengenai alasan penolakannya,” ujar direktur RSUD.
Hal tersebut lantas dibalas di RDP oleh pihak BPKPD Sulbar, Hasanuddin, dengan argumentasi bahwa kemampuan BPKPD dibatasi Permendagri No.77 tahun 2020.
”Yang dimana di dalam Permendagri tersebut diatur mengenai tata pengelolaan dan pembayaran. Apalagi terkait penanggulangan bencana yang dimana tanggap darurat berakhir di tanggal 5 Februari sesuai SK gubernur. Terus permintaan pembayaran yang diminta RSUD sendiri sudah melewati tanggal tersebut,” ujar Hasanuddin.
Kemudian ditambahkan oleh Kabid Arsip dan Pelaporan, Habibi, intinya BPKPD sudah mencoba mengkonsultasikan hal tersebut kepada BPKP Sulbar. Dan hasilnya diminta untuk menunggu penggeseran anggaran,” ungkapnya.
Hal tersebut lantas memancing suara dari legislatif untuk bicara yang diawali Iksan Syarif yang menyesalkan kalau setiap kebijakan selalu persoalan kebuntuan yang dijadikan alasan tanpa mau berusaha untuk menemukan alternatif solusi dari setiap persoalan yang ada.
Dalam RDP tersebut akhirnya juga terungkap pengalokasian dana bantuan sumbangan gempa yang selama ini tidak diketahui peruntukannya yang secara tidak langsung dijelaskan Habibi pada saat dicerca pertanyaan dari anggota DPRD Sulbar yang hadir.
”Dana sumbangan gempa kemarin semuanya ada sekitar 5 miliar yang dimana kesisaan uang yang belum digunakan tersisa 1 miliar,” ujar Habibi ketika ditanya di dalam RDP oleh anggota DPRD Sulbar.
Wakil Ketua III DPRD Sulbar, H Abd Rahim Ketika menanggapi persoalan yang ada bahwa kenapa dana 5 miliar ini tidak diserahkan saja di kabupaten terdampak, seperti Mamuju dan Majene yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
”Kenapa tiba-tiba pemerintah provinsi ini berani menggunakan dana yang ada. Sedangkan ada persoalan yang lupa kita selesaikan. Katanya pak Sekprov dimana-mana bahwa kita ini hanya sekadar fungsi koordinasi saja,” ungkap H Rahim.
Wakil Ketua II DPRD Sulbar, H Abd Halim juga menyayangkan kejadian hari ini bahwa sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. ”Intinya, kita ingin berkomitmen membayar pekerjaan tersebut. Kalau perlu tidak boleh ada alasan apapun lagi. Dan itu menjadi tugas BPKPD untuk bekerja bersama dengan RSUD. Bukan malah seperti saling menjatuhkan,” ungkapnya.
Di akhir RDP, H Sudirman membacakan putusan hasil RDP yang disepakati bersama dengan putusan pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana kesisaan 1 miliar yang berasal dari dana sumbangan gempa, dengan kesisaan selanjutnya akan dicarikan solusi lewat perubahan atau dana sumber lainnya. Dan yang terpenting, DPRD mengeluarkan rekomendasi yang disepakati bersama untuk segera BPKPD melakukan pembayaran terhadap item yang dipersoalkan. (zul)
Gelar RDP, DPRD Sulbar Rekomendasikan BPKPD Segera Lakukan Pembayaran
