TAKALAR, BKM–Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel Fachruddin Rangga melakukan penyebarluasan produk hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Senin (23/8).
Dalam penyebarluasan Perda, hadir warga dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Mangarabombang.
Warga serius mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari nara sumber yakni Muchlis dan mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Kegiatan yang diikuti ratusan warga tetap menerapkan protokol kesehatan, meski peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas jumlah kursi yang disediakan tuan rumah, sehingga peseta yang hadir ada yang tidak kebagian tempat duduk dan memilih duduk di pelataran masjid di dekat lokasi kegiatan.
Rangga memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Perda nomor 9 tahun 2019, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan, sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, “Oleh karena itu keberadaan Perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan kepada pemerintah desa untuk melakukan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di pedesaan. Dengan demikian akan berimplikasi dalam mendorong percepatan peningkatan perekonomian dan pembangunan desa,”ujar Rangga.
Untuk itu, Rangga mengharapkan kepada semua peserta agar menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari keberadaan Perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.
Kepala Bidang Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Sulsel Muchlis menguraikan secara tuntas pentingnya Perda ini diantarnya bagaimana memberi ruang kepada pemerintah desa sehingga lebih termotivasi dalam melakukan inovasi dan kreativitas dalam mempercepat pembangunan yang ada di wilayahnya dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan Burhanuddin Baharuddin yang memahami bagaimana penerapan sistem pelayanan publik yang baik dan efek positif bila masyarakat dapat merasakan secara baik berbagai fasilitas dan layanan pemerintah, bahwa pelayanan publik yang baik itu sesungguhnya bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan fasiiitas kemudahan kepada masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan, “Oleh karenanya untuk mencapai itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda seperti ini,”kuncinya. (rif)
