UNTUK bisa diangkat sebagai advokat, bagi mahasiswa lulusan fakultas hukum harus lebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dari organisasi advokat. Salah satu persyaratan itu termaktub di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mengingat pentingnya pelaksanaan PKPA dilakukan untuk calon advokat muda, Persatuan Advokasi Damai Indonesia (Peradi Damai) menggelar PKPA di Hotel Ramcy Makassar dan kemudian berlanjutkan secara virtual. Kegiatan mulai dibuka pada 21 Agustus 2021 dan dijawalkan selesai bulan September mendatang.
Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional Persatuan Advokat Damai Indonesia (MPN Peradi), H Sulthani, SH.MH, mengatakan, pentingnya pelaksanaan PKPA untuk calon advokat guna meningkatkan kualitas serta keterampilan beracara sebagai advokat. Sehingga materi diberikan di PKPA lebih kepada prakmatis hingga kode etik advokat.
Dalam pelaksanaan PKPA ini menghadirkan Ketua Majelis Kehormatan Nasional Peradi Damai, DR H Rasman Arief Nasution yang menyampaikan materi kode etik profesi advokat dan teknik komunikasi. Tampil juga Dr Mustawa Nur, SH MH dengan materi peran pers terhadap profesi advokat hingga unsur dari pengadilan juga praktisi hukum lainnya.
“Materi prakmatis diberikan kepada peserta calon advokat agar memiliki keterampilan untuk beracara di pengadilan. Atau menangani perkara baik perdata, pidana, maupun tata urusan negara dan perkara lainnya,” jelas Sultani, Selasa (24/8).
Lebih jauh lagi Sulthani mengatakan, yang jadi pembeda antara Peradi Damai dengan organisasi advokat lainnya, selain masa berlaku kartu anggota selama empat tahun, materi-materi yang diberikan demi menunjang kualitas serta keterampilan calon advokat bersifat pragmatis.
“Kami membekali calon advokat cenderung langsung ke keterampilannya beracara. Bukan lagi banyak teorinya. Karena pemahaman kami seluruh lulusan fakultas hukum sudah kaya dengan wawasan teori. Yang perlu diperkuat adalah pengalaman praktik,” tambahnya.
Adapun yang disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Nasional Peradi Damai, DR H Rasman Arief Nasution yaitu, profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile). Sehingga apa yang dilakukan oleh seorang advolat di dalam menjalankan tugas profesi harus terjaga dari perkataan dan perbuatan yang tercela.
Baginya, seorang tidak boleh memenangkan suatu perkara dengan berkolusi dengan unsur penegak hukum. Makanya kode etik profesi advokat adalah pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh advokat dan harus mengedepankan nilai-nilai intelektulitas.
“Advokat harus berani mengatakan kebenaran hukum dalam memperjuangkan hak-hak klien. Tidak boleh setengah-setengah,” katanya.
Rasman Arief juga banyak menyampaikan pengalamannya memperjuangan keadilan para politisi, pejabat hingga artis di tanah air. Dan dalam waktu dekat Rasman salah seorang advokat akan dianugerahi penghargaan Advokat paling berpengaruh di Asia. (arf)
