JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan berbagai upaya untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Upaya tersebut termasuk memperkenankan asing memiliki investasi hingga 99 persen di saham perbankan Tanah Air.
Hal tersebut terkait dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru terbit pekan lalu. Pasal 13 Ayat (2) pada aturan tersebut dijelaskan, kepemilikan bank berbadan hukum Indonesia oleh warga negara asing atau badan hukum asing, paling banyak 99 persen dari modal disetor.
Padahal, pada POJK 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang terbit pada 2016, otoritas sudah mengatur. Dalam Pasal 2 Ayat (2), ada tiga batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham.
Kepemilikan bank maksimal 40 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lalu, 30 persen untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Sedangkan 20 persen untuk kategori pemegang saham perorangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, mengatakan, kehadiran peraturan baru tidak serta-merta menggugurkan peraturan lama. Sehingga, POJK 56 tahun 2016 juga masih tetap berlaku. Otoritas menyatakan tidak membedakan investor asing atau lokal terkait kepemilikan bank di Indonesia.
Pasalnya, siapapun pemiliknya OJK memprioritaskan pihak yang bisa membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, pada Pasal 6 Ayat (1) POJK 56 tahun 2016 dijelaskan, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.
Adapun, persetujuan OJK harus memenuhi beberapa kriteria. Beberapa hal yang akan menjadi perhatian OJK seperti komitmen pemodal untuk memberikan dukungan atau kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Pemodal juga berkomitmen untuk membesarkan usaha mikro, kecil, dan menengah. (int)
