MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan keleluasaan ke aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), yang masih membandel menindaklajuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan kata Danny sapaan akrab wali kota, mengaku, hasil tindak lanjut dari SKPD tersebut belum dilaporkan ke dirinya.
“Jika 16 poin temuan BPK tersebut ada yang tidak ditindaklanjuti, maka dia mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) untuk turun menangani. Mereka sudah bisa turun karena lebih 60 hari dan kami kasih ruang itu. Jadi, yah ramai-ramai lagi pejabat pemerintah bisa diperiksa, dan itu bagus,” tegas Danny.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim irit bicara. Bahkan, dia hanya mengembalikan ke OPD bersangkutan.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel menemukan 16 poin penyimpangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar tahun 2020 lalu.
Sebanyak 16 temuan BPK tersebut pun menjadi pemicu sehingga LHP APBD Makassar tahun lalu gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Pemkot hanya berhasil mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Temuan tersebut diserahkan ke Pemkot Makassar tidak lama setelah BPK mengumumkan Opininya. Sesuai aturan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah disampaikan ke Pemkot Makassar.
Pemkot Makassar disebut telah menindaklanti temuan tersebut. Namun hingga saat ini, hasil tindak lanjut tersebut belum dilaporkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Penyimpangan Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2020 itu, seperti proyek Jalan Metro Tanjung Bunga. Di mana, temuan berdasarkan LHP BPK ada belanja modal sebesar Rp39,5 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibangun bukan di atas tanah milik Pemkot Makassar.
Selain itu, beberapa temuan pada Pemkot Makassar menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak sesuai Perda APBD. Kesalahan penganggaran atas Belanja Modal dan Belanja Barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.
Kemudian, Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan. Pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.
Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas laskar pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas karoseri truk pada Dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta.
Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000,00, tidak sesuai spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.
Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.308.156,51.
Belanja modal sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan diatas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pemerintah Kota Makassar belum memadai.
Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan. Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan dan Utang Belanja pada 3 OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449.438.426,00. (rhm)
