Site icon Berita Kota Makassar

Perdagangan Aset Kripto Melonjak, KBI Siap Jadi Lembaga Kliring

MAKASSAR, BKM — Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, Aset Kripto masih terasa begitu asing. Tapi tidak sedikit juga masyarakat di Indonesia telah menjadikan Aset Kripto sebagai salah satu alternatif investasi. Selain dari yang sudah begitu familiar di tengah-tengah masyarakat. Seperti emas, saham, maupun reksadana.
Apa sebenarnya itu Aset Kripto. Aset Kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital aset. Dimana menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga. Saat ini, di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sedangkan di seluruh dunia terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.

Lantas bagaimana jika masyarakat ingin menjadikan Aset Kripto sebagai alternatif investasi? Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI, Fajar Wibhiyadi, mengatakan, dimasa sekarang dan akan datang, prospek perdagangan aset kripto cukup besar. Aset Kripto akan menjadi salah satu pilihan investasi bagi masyarakat. Mengingat Aset Kripto sampai dengan saat ini perkembangannya sudah sangat luar biasa.
Terlebih apabila nanti seluruh ekosistem aset kripto semisal sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia sudah terbentuk dan belajar dengan sempurna. Namun prospek ini pun tentunya harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat atau investor atas risiko investasi terhadap aset Kripto ini. Karena pada dasarnya, apapun jenis investasi tentunya ada sisi risiko di dalamnya yang harus dipahami investor.
”Kami sebagai lembaga kliring akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. Karena bagaimanapun, sebuah investasi selalu memiliki risiko yang harus dipahami secara baik,” kata Fajar Wibhiyadi.
PT Kliring Berjangka Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjadi lembaga kliring dalam ekosistem investasi di Aset Kripto. Pernyataan ini sejalan dengan diterbitkannya perdagangan Aset Kripto melalui bursa yang sedang dalam tahap persetujuan.

Fajar menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan diri baik dari segi permodalan maupun infrastruktur. Nantinya, tugas KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota.
”Hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, merupakan hal positif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya,” jelasnya dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengamat ekonomi, Yoyok Prasetyo, menjelaskan, sebuah ekosistem investasi aset di Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini tentunya adalah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, hadirnya bursa kripto menjadi salah satu rencana dari perseroan untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

”Aset Kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di bursa,” katanya.
Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Dikatakan, saat ini animo masyarakat terhadap aset Kripto cukup pesat. Hal ini terlihat dari catatan Kementerian Perdagangan, yakni hingga akhir Mei 2021 jumlah pelaku Aset Kripto tumbuh lebih dari 50 persen dari sekitar 4 juta orang pada 2020 menjadi 6,5 juta orang.
”Kita juga sudah melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi Kripto ini sangat tinggi. Jumlah pemain pada 2020 itu adalah 4 juta orang. Dalam bilangan bulan sampai Mei 2021, pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang,” ujar Lutfi dalam webinar bertajuk ‘Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto’ yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, pada bulan Juni 2021.
Tak hanya itu, kenaikan juga terlihat dari nilai transaksi Aset Kripto. Pada 5 bulan pertama tahun 2021, nilai transaksi telah mencapai Rp370 triliun. Jumlah tersebut melesat tinggi dibandingkan nilai transaksi pada 2020 lalu, dikisaran Rp65 triliun.
”Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau, Kementerian Perdagangan harus melihat bagian ini sebagai suatu opportunity,” ucap Lutfi.
Oleh sebab itu, ke depannya Kementerian Perdagangan dan instansi-instansi terkait akan terus merancang peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan pasar Aset Kripto. Peraturan tersebut akan dirancang seiring dengan dinamika pasar Kripto di Indonesia.

“Kami akan terapkan sandbox regulation, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memberikan saran-saran untuk pengembangan peraturan di pasar aset kripto,” jelas Lutfi.
Perdagangan Aset Kripto melalui bursa masih menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Setelah rampung, otoritas akan memperlengkap kelembagaan perdagangan kripo mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

”Kalau dibandingkan saham dan reksadana misalnya, seberapa besar perbandingan peluang keuntungan dan kerugiannya, ada sisi Risk dari masing- masing jenis investasi, dengan karakteristik imbal hasil yang berbeda- beda, sehingga sangat penting memahami mekanisme transaski atau investasi masing-masing,” kunci Fajar Wibhiyadi. (mir)

Exit mobile version