MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan tersangka Muhammad Ikbal Reza Ramadhan (MIRR) yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Sebelumnya Reza dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Terkait permohonan kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp25 miliar di kantor Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data pinjaman Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL), di Bank Sulselbar cabang utama sejak tahun 2016 hingga 2021.
Barang bukti kejahatan yang telah disita penyidik Kejati Sulsel dari tersangka Reza baik itu berupa aset. Ada juga barang bukti yang telah disita berupa 106 dokumen palsu pengajuan Kredit nasabah fiktif sejak tahun 2016 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi membenarkan jika tim JPU telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan.
”Berkas dakwaan terdakwa berinisial MIRR ini sudah dinyatakan rampung oleh tim JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Rabu (25/8).
Artinya, berkas dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, kata Idil telah disusun secara cermat dan teliti.
Meski begitu, berkas tersebut masih akan di fiks-kan terlebih dahulu secara cermat sebelum dilimpahkan.
”Berkas dakwaan tersebut akan di fiks-kan terlebih dahulu sebelum JPU melimpahkannya ke pengadilan. Jangan sampai masih ada yang ingin ditambahkan atau dilengkapi. Makanya pihak JPU tidak ingin terlalu tergesa-gesa untuk melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” pungkas Idil. (mat)
