Site icon Berita Kota Makassar

Menko Perekonomian Minta OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bank

JAKARTA, BKM — Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bank bagi dunia usaha dan masyarakat hingga 2023 mendatang. Permintaan itu diklaim sedang dipersiapkan OJK.

”Sekarang OJK sedang mempersiapkan untuk ini. Kami sudah minta diperpanjang sampai 2023,” ungkap Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa (24/8).
Sementara, menurut aturan yang berlaku saat ini, kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan sampai April 2022. Ketentuan itu tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain meminta kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang, Airlangga mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan agar persyaratan pengajuan restrukturisasi bisa dipermudah.
Selain itu, restrukturisasi bisa langsung diberikan dengan cepat bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
”Juga agar persyaratan perbankannya tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio (CAR). Kita juga sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga,” imbuhnya. (int)

Exit mobile version