MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polsek Panakkukang menjebloskan empat orang pria ke balik sel tahanan. Keempatnya dijerat pasal 170 KUHPindana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, keempat pria ini masing-masing berinisial R, MA, MF, dan S, mengeroyok seorang pria berinisial MS di wilayah Panakkukang. MS (korban) melaporkan peristiwa dialaminya ke Mapolsek Panakkukang.
Laporan kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang dengan turun menyelidiki pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Alhasil, pelaku diketahui. Penyergapan dilakukan. Pelaku R berhasil dibekuk.
Kepada polisi R mengakui perbuatannya mengeroyok korban MS karena terbakar cemburu. Ia juga menyebutkan keterlibatan tiga rekannya. R kemudian digiring dalam pengembangan. Satu persatu ketiga rekannya berhasil digulung di lokasi berbeda.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, penangkapan empat orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan setelah seorang warga Jalan Banta-bantaeng melaporkan bahwa dirinya dikeroyok.
”Jadi pengeroyokan ini bermula karena salah satu pelaku, yakni R, terbakar cemburu setelah kerap mendapati chat pria MS kepada kekasihnya. R kemudian mengajak MS untuk janjian bertemu dengan menggunakan akun palsu. MS pun datang seorang diri ke lokasi yang ditujukan pria R untuk bertemu. Sementara R bersama tiga rekannya yang sebelumnya diminta datang untuk menemaninya,” jelas Kapolsek, Rabu (25/8).
Pertemuan pun berlangsung di Jalan Pengayoman, kata Kapolsek, R bersama tiga rekannya langsung menyerang MS mengakibatkan MS terluka dan segera menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. (ish/b)
