PINRANG, BKM — Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penipuan menggunakan media sosial facebook (online). Ketiga pelaku merupakan pelaku penipuan lintas provinsi. Seorang pria HE (24) dan dua wanita muda KS (37) serta HS (24).
KS merupakan warga Dusun Garumpu, Kelurahan Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Sementara HS (24) beralamat di Dusun Lamone, Desa Karang Karangang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sementara korbannya Ny Rasmi (29) yang merupakan warga kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan kejadian ini berawal dari korban yang kenal dengan terduga pelaku melalui media sosial facebook.
Pelaku menggunakan akun Facebook bernama Ovelia Lorenza yang bekerja di bagian pemasaran barang.
“Terduga pelaku pun menawarkan satu unit mobil kepada korban yang diperlihatkan melalui chat facebook dengan harga Rp.50,5 juta. Korban pun menyepakati tawaran dari terduga pelaku,” kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Kamis (26/08) kemarin. Deki adalah pelaku kembali menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp 7,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Inda Putri.
Kasus ini tidak terhenti sampai disitu, pelaku masih terus melancarkan aksinya dengan meminta kembali sejumlah uang dengan merayu korban.
“Tidak lama kemudian, orang mengatasnamakan dirinya Nugroho menghubungi korban dan meminta uang untuk biaya pengiriman barang tambahan,” ucapnya.
Beberapa hari kemudian, korban kembali di hubungi oleh Musabi dan Mudah Ali yang mengaku bagian cargo. Mereka menyampaikan bahwa pesanan mobilnya sudah sampai di Balikpapan menuju ke Makassar dan meminta uang untuk pengiriman barang.
“Sehingga korban mentransfer uang tersebut secara bertahap melalui Bank BRI hingga mencapai Rp 258 juta,” sambungnya. Korban Rasmi (29) baru sadar telah tertipu setelah barang yang dijanjikan tak kunjung datang dan sudah lewat waktu.
Korban akhirnya resmi melapor ke Polres Pinrang karena merasa ditipu karena mobil yang ia beli itu tidak pernah sampai ke tangannya.
Hasil koordinasi Resmob Polda Sulbar, terduga pelaku HE berhasil diamankan di depan pertamina Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kota Mamuju, Minggu, (22/08) lalu sekira pukul 21.00 Wita.
“Di Kabupaten Luwu kami mengamankan dua pelaku. Yakni KS dan HS,” terang Deki. Barang bukti yang disita satu kartu ATM BRI atas nama Jumriani, uang tunai Rp. 20 juta, satu unit handphone merek vivo warna merah dan oppo warna biru langit dan satu unit mobil toyota Avanza warna merah. (ady/C)