SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap menggulung komplotan Passobis (Online) tanpa ampun. Lima tersangka sindikat kasus penipuan online ini diringkus di Desa Mojong Sidrap Jumat pekan lalu. Mereka yang diciduk yakni
L, A, MJ, R dan MSS. Dua diantaranya masih dibawah umur.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Mereka dibekuk didalam kamar disebuah rumah kosong tempat melakukan penipuan online. Saat digerebe pelaku tidak berkutik.
Polisi menyita barang bukti sembilan unit laptop, 20 unit handphone, lima unit teminal USB, 54 buah modem, satu unit portable print, empat lembar kartu ATM, dan satu lembar slip pengiriman. Modus penipuan online yang dilakukan yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, pelaku dengan berbagai peran melakukan penipuan online dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban secara acak melalui aplikasi SMS Caster.
“Mereka menggunakan laptop, kartu SIM provider dan modem berisi pesan “Selamat no anda meraih cek tunai Rp175 juta pin pemenang (WHA012), info hadiah klik”,” ucapnya.
AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, bahwa pelaku lelaki A, MJ, R, dan MSS berperan melakukan pengiriman pesan singkat ke beberapa nomor handphone secara acak.
“Setelah itu, melakukan percakapan pada orang yang akan menerima hadiah dan meminta uang administrasi dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan,” ujarnya. Sementara korbannya rata-rata dari luar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni inisial BDS, SM, dengan kerugian lebih dari Rp100 juta.
Pelaku diancam pasal berlapis dengan pasal 45A ayat (1) Ji pasal 28 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan menggunakan media elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (ady/C)
