MAROS, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Maros meluncurkan aplikasi SP5+ Terpadu. Aplikasi ini untuk mempermudah para pencari keadilan. Peluncuran aplikasi ini berlangsung pada Rabu (25/8).
Bupati Maros, HAS Chaidir Syam sangat mengapresiasi inovasi kreatif seperti ini.
”Di tengah pandemi seperti ini, memang dibutuhkan loncatan inovasi. Tentunya tidak terlepas dari digitalisasi,” ungkap Chaidir.
Chaidir mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik. Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat berterimakasih. Menurutnya, peluncuran SP5+ akan sangat mempermudah masyarakat.
SP5+ ini adalah program yang terintegrasi antara kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri Maros dan Kalapas. Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati, mengungkapkan, banyak layanan yang akan dibuka secara online.
”Dengan dilaunchingnya SP5+ terpadu, jika ada permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online,” ungkap Nurmawati.
Aplikasi yang mempermudah pencari keadilan ini adalah aplikasi pertama di Indonesia. Dibuat oleh salah satu jaksa Pengadilan Negeri Maros, Mustamin.
”Ini mempermudah para pencari keadilan. Dulu yang seharusnya dalam mengurus harus datang ke pengadilan, kini cukup diajukan secara online,” jelas Nirmawati.
Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan. Cukup dengan melimpah perkara secara online. Begitu juga dengan Lapas, Nurmawati mengungkapkan, telah melakukan MoU dengan Lapas terkait pembantaran. Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan pengajuan secara online. Tidak perlu datang ke pengadilan.
Begitu juga jika ada keluarga tahanan yang ingin membesuk, tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online. Usai mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.
”Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan. Sekarang dengan berbantu pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam. Bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan,” jelas Kepala Pengadilan Negeri Maros. (ari/b)
