PINRANG, BKM — Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pinrang yakni adan Bagian Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKUD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang diadukan ke Ombusman Sulsel.
Pengaduan terhadap keduanya terkait dugaan maladministrasi pembayaran tunai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yang menyebabkan adanya pemotongan/ pungli terhadap hak ASN.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas kepada kedua OPD dimaksud.
Kepala BKUD Kabupaten Pinrang, Agurhan yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat Ombudsman tersebut.
“Benar, suratnya sudah kita Terima. Untuk surat tanggapan klarifikasinya, sementara dalam proses karena saya harus berkoordunasi dan meminta petunjuk dulu kepada pimpinan serta dinas terkait seperti Disdik dan Inspektorat Kabupaten Pinrang,” ungkap Agurhan.
Agurhan berjanji, begitu suratnya sudah jadi, pihaknya akan mengantarkan langsung ke Kantor Ombudsman di Makassar dan akan memberikan konfirmasi resmi ke publik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Mussakkir yang dikonfirmasi) mengaku jika pihaknya sudah membalas surat Ombudsman tersebut.
“Surat tanggapan klarifikasi sesuai permintaan pihak Ombudsman sudah kita buat dan sudah kita kirimkan tadi malam,” jelas Musakkir via selulernya. (ady/C)
