pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Operasi Yustisi Jaring 28 Orang

PAREPARE, BKM — Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Prokes terkait Perwali Nomor 31 Tahun 2020 serta penerapan SE Nomor 060/50/GT.Covid19 di Kecamatan Ujung Parepare menggelar operasi Sabtu (28/8). Dalam operasi tersebut tim menjaring 28 orang pelanggar Prokes dan dua pemilik usaha.

Operasi dipimpin Kasatpol PP Pemkot Parepare H Muh Anzar. Menurut Anzar, usai timnya mengikuti apel di Monumen Korban 40.000 jiwa, tim bergerak sesuai SE Nomor:060/50/GT.Covid19 dan penegakan hukum Perwali 31 Tahun 2020 dengan melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin depan Pasar Senggol mulai pukul 21.00 – 23.30 Wita menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Ujung.

Camat Ujung Ardiansyah menjelaskan unsur yang terlibat di tim terdiri dari Kodim 1405, Denpom dua orang, Brigif 11 BS dua orang, brimob empat orang, Polres empat orang, Satpol PP enam orang, dan kejaksaan. TRC-PB BPBD tiga orang, Damkar tiga orang, BKD satu orang serta Dishub lima orang.

Para pelanggar dijatuhi sanksi denda administratif perorangan 11 orang, sanksi sosial 17 orang, sanksi teguran tertulis dua pelaku usaha (mup/C)



×


Tim Operasi Yustisi Jaring 28 Orang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link