pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PT Kuatkan Putusan PN Tipikor Makassar Terkait Kasus Korupsi Trotoar di Sinjai

SINJAI, BKM — Kejaksaan Negeri Sinjai telah menerima salinan putusan banding atas kasus Korupsi pembangunan trotoar tahun anggaran 2018 yang diajukan oleh Terdakwa AZ. Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Makassar, ZA dijatuhi pidana penjara selama saru tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta. Atas putusan itu, pihak AZ mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Aji Prasetya,SH membenarkan pihaknya telah menerima putusan banding itu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar yang sebelumnya memutus terdakwa AZ melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 1 tahun, dan dibebankan membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp79 juta, subsider enam bulan, serta denda Rp50 juta atau subsider dua bulan.

“Jadi sesuai putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang sebelumnya,” ungkap Aji, Selasa, 31 Agustus 2021.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap kasus tersebut, lanjut Aji, maka tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan apakah mengajukan kasasi atau tidak.

“Tim JPU masih mempelajari salinan putusannya, apakah nantinya kasasi atau tidak. Sementara untuk terdakwa AZ dalam kasus ini menjalani tahanan kota,” tandasnya. (din)



×


PT Kuatkan Putusan PN Tipikor Makassar Terkait Kasus Korupsi Trotoar di Sinjai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link