Site icon Berita Kota Makassar

Tim Operasi Yustisi Bergerak Serentak

PAREPARE, BKM — Tim Satgas covid-19 Kota Parepare melaksanakan operasi yustisi yang dilakukan secara serentak diempat kecamatan se Kota Parepare Sabtu (29/8) malam.

Sebelumnya Satgas melakukan penindakan kepada pengendara yang masih ditemukan tidak memakai masker pada saat melakukan aktifitas diluar rumah khususnya dijalan raya akhir pekan lalu.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu atau sanksi kerja sosial sampai dijadikan sebagai duta masker dan diberikan microfon untuk mengajak pengendara yang melintas agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Duta masker mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar ikut berpartisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari hari pada diri sendiri, keluarga, dan warga sekitar.
Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno yang meliputi dua kecamatan di wilayah hukumnya Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat mengakui tetap setiap saat operasi yustisi bersama pemerintah kecamatan.
“Kami Polsek Bacukiki tetap terus melaksanakan operasi yustisi bersama tim,” jelasnya pekan lalu.

Kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan Prokes terkait Perwali Nomor 31 Tahun 2020 dilaksanakan serentak diempat kecamatan se Kota Parepare serta penerapan SE Nomor : 060/50/GT. Covid-19 Kecamatan Ujung.
Tim melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin depan Pasar Senggol dan sekitar dalam wilayah Kecamatan Ujung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 Wita
Terpisah Kasat Pol PP H Muh Anzar diwakili Korlap Pol PP Adi mengatakan untuk malam minggu sanksi administrasi perorangan yang tidak memakai masker sebanyak 11 orang. Sanksi sosial yang ditentukan oleh tim yakni 17 orang dan pelaku usaha ada dua orang yang masih beroperasi hingga pukul 23.00 di Kecamatan Ujung. (mup/C)

Exit mobile version