pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BAP Kasus Kawasan Hutan Mapongka P21

MAKALE, BKM — Forum Mahasiswa Toraja (Format) atensi kasus korupsi kawasan hutan Mapongka di Mengkendek disertifikatkan warga, Selasa (31/8) kemarin datangi Kejati Sulsel pertanyakan perkembangan kasus menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,5 milyar.

Dua pejabat dan mantan pejabat BPN Tana Toraja telah ditetapkan tersangka MAR dan A penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, bulan April lalu dengan Nomor penetapan tersangka : Nomor – 27/P.4.5./Fd.1/04/2021 dan Nomor – 28/P.4.5/Fd.1/04/2021, diduga salahgunakan wewenang dan jabatannya menerbitkan setifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan Mapongka.

”BAP kedua tersangkan sudah dinyatakan P21 dan segera menjalani sidang, tapi kedua tersangka belum ditahan, bahkan masih menghirup udara bebas, ”terang Ketua Format Heriadi.
Masih berkeliarannya dua tersangka tentu preseden buruk bagi Kejati Sulsel, untuk itu Format mendesak Kejati Sulsel segera menahan kedua tersangka. Pasalnya potensi menimbulkan prasangka buruk, dan patut diduga penyidik dan JPU memberikan ruang kompromi kepada tersangka korupsi tersebut, tutur Heriadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, tidak menimpali jika kedua tersangka belum ditahan lantaran pertimbangan subjektif.

Kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Berkas perkara, barang bukti, maupun tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makale untuk selanjutnya merampungkan berkas penuntutan, pungkas Idil. (gus/C)




×


BAP Kasus Kawasan Hutan Mapongka P21

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link