JAKARTA, BKM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Insentif fiskal tersebut telah dinikmati setidaknya 10 besar perusahaan rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), hingga PT Djarum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/PMK.04/20217 tentang Penundaan pembayaran cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Beleid tersebut memberikan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai menjadi 90 hari, tadinya hanya dalam waktu 60 hari. Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menunjukkan, sampai dengan 25 Agustus 2021 tercatat ada sepuluh pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp43,23 triliun.
Pemberian insentif itu setara dengan 34,5 persen terhadap total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada periode sama sebesar Rp125,28 triliun. Insentif ini diberikan kepada total 87 pabrik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu RI, Askolani, mengatakan, diterbitkannya PMK 93/2021 merupakan bentuk tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi pada asosiasi pengusaha pabrik hasil tembakau, terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
”Sehingga kebijakan tersebut dapat bantu relaksasi cashflow pengusaha sampai dengan bulan Oktober nanti,” kata Askolani seperti dikutip dari salah satu media.
Askolani menekankan terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, maka batas pelunasannya tetap sama.
(int)

