Site icon Berita Kota Makassar

Hakim Marah, Sopir NA Beri Keterangan Bohong

MAKASSAR, BKM — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim Palino tak bisa menyembunyikan kekesalan dan kemarahannya. Hal itu dipicu oleh perbuatan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Pemandangan ini tersaji ketika berlangsung sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Kamis (2/9). Dua orang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Sebenarnya, dalam persidangan kemarin ada lima orang saksi yang diagendakan hadir untuk memberikan keterangan. Namun, dari jumlah itu, hanya dua orang yang datang. Masing masing Husein, sopir pribadi NA dan Irmawati, istri Edy Rahmat. Sementara tiga lainnya yang tidak hadir, yakni Mulyadi, Mega Putra Pratama, dan Irfandi.
Dalam keterangannya, saksi Husein mengaku sudah lama menjadi sopir pribadi NA. ”Saya jadi sopir Pak Nurdin sebelum jadi bupati,” ujarnya.

Sehari sebelum NA ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Husein mengaku pernah mengantar NA ke kawasan Lego-lego, pusat kuliner yang ada Pantai Losari sekitar pukul 09.00 Wita. Ajudan NA, Syamsul Bahri ikut serta.
”Apakah Edy Rahmat pernah menelepon saudara saksi saat di Lego-lego?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Husein membenarkan hal tersebut.
Selanjutnya, JPU kembali bertanya, ”Saat ditelepon oleh Edy Rahmat, apa yang dikatakannya?” Husain menjawab bahwa Edy Rahmat hanya mempertanyakan keberadaan Syamsul Bahri, ajudan NA.
JPU yang mengetahui jika Husein telah berbohong dalam memberikan keterangan, langsung bereaksi. Bukti berupa rekaman percakapan melalui telepon pun langsung diputar di tengah persidangan. Isinya berupa pembicaraan antara Edy Rahmat dengan saksi Husein.

Dalam rekaman yang diperdengarkan oleh JPU, ternyata Edy Rahmat justru menanyakan tentang keberadaan Nurdin Abdullah. “Maaf, Pak. Saya lupa kalau Edy Rahmat mempertanyakan keberadaan Pak Nurdin,” kata Husein dengan nada bersalah.
Mendengar keterangan Husein, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino terlihat kesal dan marah. “Dari awal saya peringatkan saudara saksi (HUsein) jangan menyusahkan dirimu sendiri dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Ini baru satu jam lalu saya peringatkan saudara,” cetus Ibrahim Palino.

Sementara saksi Irmawati, istri Edy Rahmat dalam keterangannya, menjelaskan terkait penangkapan suaminya pada 27 Februari 2021 lalu. Irmawati baru mengetahui kalau Edy hendak dicocok personel lembaga antirasuah itu setelah tim dari KPK mengetuk pintu kamar pada malam hari.
“Saat itu saya sudah tidur, sekitar jam 10 malam. Tapi yang buka pintu, suami saya (Edy Rahmat). Saya dengar suara, bahwa mereka tim dari KPK,” tandasnya.

Penangkapan dan penggeledahan oleh tim KPK dilakukan di rumah dinas Edy Rahmat di Jalan Hertasning. Dari penggeledahan di rumah Edy Rahmat, KPK menemukan barang bukti uang dalam kopor dan ransel.
“Uang yang ada di dalam koper saya tidak sempat hitung jumlahnya. Hanya yang ada dalam ransel yang sempat saya hitung. Jumlahnya ada lima ikat. Isinya sekitar Rp500 juta,” sebut Irmawati.
Setelah diinterogasi di rumah, kata Irmawati, ia dan suaminya lalu dibawa oleh tim KPK beserta barang bukti koper warna hijau dan ransel berisi uang. (mat)

Exit mobile version