BULUKUMBA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan”.
Dan Secara tehnis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal PDPB tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366//PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Rapat pleno rekapitulasi untuk periode Agustus 2021 tanggal 01 September 2021 di Aula KPU Bulukumba dihadiri Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, Operator admin Sidalih dan Sekretariat KPU Bulukumba.
Adapun hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 sebanyak 321.050 pemilih terdiri dari laki-lagi 153.546 dan perempuan 167.504.
Jumlah pemilih baru sebanyak 86 terdiri dari laki-laki 39 dan perempuan 47. Jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 79 terdiri dari laki-laki 46 dan perempuan 33, sedangkan perubahan elemen data sebanyak 1 pemilih laki-laki.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan/tanggapannya, maka KPU Kabupaten Bulukumba telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba.
Selain itu Formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba.
KPU Bulukumba juga sudah melakukan sosialisasi baik ke media sosial maupun penyebaran informasi melalui pemasangan spanduk sosialisasi PDPB tahun 2021 di beberapa titik di kota Bulukumba.
“Selanjutnya hasil rekapitulasi DPB periode Agustus ini akan kami umumkan melalui laman website KPU Bulukumba dan juga disampaikan ke para pihak terkait sebagai bentuk pertanggung jawaban ke Publik,”ujar .(min)

