Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Tunggu Penyerahan Tersangka Pemalsuan

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menunggu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyerahkan tersangka Ir G.J Hiensari dan barang bukti, setelah berkas kasus penyidikan dugaan pemalsuan akta otentik dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus yang menjerat Ir G.J Heinsari atas dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat pengalihan 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
”Saat ini JPU tinggal menunggu penyidik, serahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Sulsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Minggu (5/9).
Rencananya, kata Idil, pada Kamis (2/9), penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Namun penyerahan tahap 2 (tahap penuntutan) tersangka dan barang bukti tersebut, batal dilakukan penyidik.
”Pihak Jaksa Penuntut telah berkoordinasi untuk menunda pelimpahan tersangka. Mungkin pekan depan penyidik baru limpahkan tersangkanya,” tandas Idil.

Diketahui dalam kasus tersebut, Ir G.J Heinsari disangkakan telah sengaja memakai surat pernyataan, pengalihan hak lahan yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Dengan cara mengklaim lokasi lahan tersebut, dengan menggunakan surat keterangan pengalihan lahan palsu. Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa di Kabupaten Maros.
Tersangka Ir G.J Heinsari juga pernah bersoal dengan pihak Kejari Maros, dengan cara mengklaim aset lahan milik Kejari Maros, dengan menggunakan akta palsu. Dalam kasus kedua kalinya ini tersangka Ir G.J Heinsari, diancam melanggar pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP. (mat)

Exit mobile version