POLMAN, BKM — Idealnya belanja barang dan jasa mestinya jauh lebih besar daripada belanja aparatur desa. Maklum dana yang bersifat belanja barang dan
jasa jelas dinikmati langsung oleh masyarakat seperti digunakan pembangunan sarana dan prasana inprastruktur di desa baik berupabangunan jalan, jembatan, sarana irigasi dan sebagainya.
Akan tetapi di Kabupaten PolewaliMandar Provinsi Sulawesi Barat pembelanjaan ADD terkesan terbalik. Dana miliyaran ADD sebanyak 70 persen alokasi penggunaannyadigunakan untuk belanja aparatur/perangkat desa, sehingga sisa alokasiuntuk pagu anggaran belanja barang dan jasa terkesan minim diduga
tersisa 20 persen lebih (liat poto ADD salah satu desa).
Entah Juknis (petunjuk tehnis) dari mana mereka gunakan sehingga format pagu alokasi anggaran desa bisa seperti itu. Jika benar juknis yang dipedomani seperti itu terhadap perimbangan alokasi anggaran ADD maka sebaiknya juknis seperti itu direvisi agar anggaran milyar bisa berpihak kepada masyarakat di pedesaan.
Sebaliknya jika jelas juknis yang dipedomani tidak jelas dalam penyusunan perimbangan pagu anggaran maka KPK atau aparat hukumlainnya patut turun tangan memeriksa siapa yang memberi petunjuk atauarahan sehingga bisa seperti itu, sebagai koreksi kedepan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyalur Aspirasi (DPW LPA)
Sulbar H Syahrial ketika dimintaitanggapannya menanggapi temuan lapangan seperti ini apa sudah pernah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polmanuntuk dicermati ulang.
Menurutnya penganggaran setiap OPD hingga kantor desa tampaknya perlu memperhatikan perimbangan dalam memberi alokasi anggaran sebaiknya anggaran belanja barang dan jasa mestinya jauh lebih besar dari pada pos anggaran belanja aparatur.
Anggaran belanja aparatur sebaiknya maksimal 35 %, sedangkanbelanja barang dan jasa harusnya lebih besar yakni sekitar 65 persen. Mengapa agar anggaran yng ada betul-betul bisa dinikmati untuk mensejahterakan masyarakat. (*)
