Site icon Berita Kota Makassar

Prof Farida Terima Kunjungan Kerja Panja RUU BUMN, Ini Pendapat Pakar Hukum Unhas

MAKASSAR, BKM — Rombongan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melakukan lawatan ke beberapa kampus di Indonesia. Tujuannya untuk menjaring pendapat dari kalangan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Sesuai agenda yang ada, Universitas Hasanuddin (Unhas) merupakan salah satu kampus yang dikunjungi panitia kerja (panja) RUU BUMN. Rombongan panja yang diketuai Martin Y. Manurung, S.S., M.A. bersama tujuh anggota DPR RI lainnya melakukan kunjungan kerja di Fakultas Hukum Unhas Senin (6/9/2021).

Ketua Tim Panja Martin Y Manurung menjelaskan bahwa beberapa perkembangan mengenai BUMN, termasuk polemik terkait status hukum BUMN dan kekayaannya terus menimbulkan perdebatan. Karena itu DPR mengajukan RUU tentang BUMN.

“Kunjungan ini bagian dari tugas DPR RI untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam hal ini para ahli Fakultas Hukum Unhas,” ujar Martin.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja Tim Panja RUU BUMN dalam rangka menerima masukan dan informasi penting terkait naskah akademik dan RUU BUMN. Tim Panja diterima di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Unhas.

Kunjungan Kerja ini dihadiri oleh tim ahli Fakultas Hukum Unhas sekaligus bertindak sebagai narasumber, yaitu Prof.Dr. Syamsul Bachri, S.H, M.S, Prof.Dr. Aminuddin Ilmar, S.H, M.H, Prof.Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H, M.H dan Prof.Dr. Ahmadi Miru, S.H, M.H.

Prof. Syamsul Bachri mengemukakan bahwa Ratio Legis dari RUU BUMN ini berorientasi terhadap menjaga kedaulatan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat, tolak ukurnya ketentuan-ketentuan dalam RUU harus memenuhi Amana Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, Prof. Abrar Saleng mengungkapkan, bahwa RUU ini masih memerlukan beberapa kejelasan, baik dari urgensi pengajuan RUU, bentuk dan tujuan didirikannya BUMN sehingga dapat mengakomodir Prinsip Hak Menguasai Negara, Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMN serta mekanisme perekrutan, pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.

Prof. Aminuddin Ilmar juga memberikan pendapatnya bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris memerlukan pengaturan lebih detail. Misalnya pada batasan umur calon direksi dan rekam jejak keahliannya, perlunya persetujuan DPR dalam tindakan privatisasi BUMN dan merumuskan kriteria yang jelas tentang cabang-cabang produksi yang penting serta menguasai hajat hidup orang banyak.

“Polemik terkait status modal pendirian BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan selama ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan BUMN,” ungkapnya.

Prof Ahmad Miru juga memberikan pandangan. Ia mengatakan, jika melihat kedudukan BUMN sebagai korporasi, maka kekayaan yang dipisahkan tersebut pengelolaanya harus sebagaimana korporasi layaknya PT dalam lapangan hukum privat.

“Ada perbedaan karakter pengelolaan terhadap aset kekayaan negara dengan aset kekayaan negara yang dipisahkan karena tetap harus kerap berhati-hati. RUU ini penting untuk memberikan kedudukan status BUMN dengan beberapa catatan penting, yakni masih ada pasal-pasal yang multitafsir dan memungkinkan persoalan baru muncul, seperti pembentukan BUMN Pengelola Aset, struktur dewan komisaris yang beranggotakan satu komisaris, dan memaknai merger BUMN,” papar Prof. Ahmadi Miru. (rls)

Exit mobile version