MAKALE, BKM– Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulsel Dan Pongtasik melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sistem pertanian organik di Sulawesi Selatan, di Hotel Pantan Makale, Senin (6/9).
Konsultasi publik menghadirkan dua narasumber masing-masing Kepala Dinas Pertanian Tana Toraja, Salvius Pasang, dan pemerhati Pertanian Ir. Mathias.
Dan Pongtasik mengatakan konsultasi publik merupakan tahap awal proses pembentukan Perda, sehingga dibutuhkan masukan narasumber dan peserta pemikiran dan pengetahuan melengkapi Perda sehingga pelaksanaannya dirasakan masyarakat.
Narasumber Salvius Pasang menguraikan sistem pertanian organik kini sudah menjadi bahan pangan masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurut Salvius, topografi lahan pertanian di Tana Toraja sangat mendukung penerapan perkebunan organik sebab kondisi dari tanah dan air belum terkontaminasi bahan kimia. “Toraja sangat cocok diterapkan pola pertanian organik, saat ini di Tana Toraja sudah dua pengembangan tanaman organik bersertifikasi adalah Kopi Organik di Lembang Buntu Limbong Tana Toraja, dan pengembangan padi organik di Lilikira Toraja Utara,”ujar Dan Pongtasik.
Hanya saja, Dan Pongtasik mengakui bila pasar belum bisa membedahkan produk perkebunan anorganik dan organik sehingga masyarakat belum merasakan dampak ekonomi dari pola pertanian organik.
Salvius menjelaskan konsumen belum menyadari dampak kesehatan mengkonsumsi pangan organik, tentunya jauh lebih sehat daripada produk anorganik. Hal lain penerapan pertanian organik mendukung pencegahan stunting.
Hal sama disampaikan Mathias, bila pertanian organik pada dasarnya bertujuan menyiapkan bahan pangan sehat berasal dari lingkungan yang sehat yang mencakup tanah, udara, air dan proses pengolahannya.
Mathias tidak menampik jika pertanian organik mampu memisahkan steril dari bahan mengandung anorganik, sehingga dibuatkan regulasi agar prinsip dasar pertanian organik agar kesehatan, ekologi dan keadilan tercapai (gus/rif/c)
