Site icon Berita Kota Makassar

Budiman Pimpin Rapat Integritas Gugus Tugas

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H. Budiman memimpin rapat ikntegritas gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Luwu Timur yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (7/9).

Kepala BPN Luwu Timur, Muh. Syukur mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah banyak membantu, sehingga pekerjaan yang mestinya rampung pada Desember nanti, sudah di selesaikan pada Juli 2021.

“Alhamdulilah berkat sinergitas ini pekerjaan cepat rampung karena kami sudah melakukan peninjauan lapangan, sudah melakukan pendataan, dan data ini akan kita singkronkan,” ujar Muh Syukur.
Kurang lebih enam data yang akan kami jadikan bahan untuk dijadikan objek, salah satunya (SP 1) Malili, ini masuk dalam SKT 362 dan ada juga sebagian yang tidak masuk sehingga membutuhkan kerjasama dan kolaborasi untuk menyelesaikannya agar bisa segera di proses untuk penerbitan sertifikat tanahnya.
“Mari kita diskusikan masalah ini karena ini hal yang penting harus diselesaikan sampai Desember 2021. Sehingga tahun depan sudah bisa kita lakukan penyerahan sertifikatnya,” ucap Kepala BPN Luwu Timur.
“Alhamdulillah kami laporkan juga, tahun ini banyak sekali kita punya pekerjaan yang sifatnya adalah Program Strategis Nasional, bahkan kita dapat lagi tugas untuk pensertifikatan tanah sawit yang dimiliki masyarakat. Untuk pensertifikatan lahan kelapa sawit, saya mengusulkan 15 desa namun yang diterima pusat hanya delapan desa,” ujarnya.

Sementara Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, masih banyak persoalan lahan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini disampaikan agar BPN bisa mencarikan jalan untuk mengatasinya sehingga program sertifikasi lahan warga berjalan lancar dan warga memiliki kepastian hukum dalam menguasai lahannya.
Untuk Lahan SP1 Malili, harus dipelajari dulu di SK 362 itu seperti apa. Tetapi jika kita ingin menangani ini, yang pertama harus diketahui dulu siapa pemilik lahannya, karena di SP1 ini sudah banyak lahan yang berpindah tangan karena dijual pemilik lahannya.

Ada juga HGU PT. Sindoka, ini perlu diperjelas, karena PT. Sindoka itu mengeluarkan lahannya sekitar 20 persen. Dimana lokasinya ini jangan sampai tidak ada. Ini perlu di selesaikan dengan baik . Saya serahkan teknisnya ini dengan Camat, Kepala Desa dan BPN menanganinya.
“Di Desa Matano ada juga lahan yang dilepas. Dulu sejak zaman Belanda Desa Matano masuk kawasan Hutan Lindung, namun sekarang dilepas. Memang di Matano ini tidak ada HGU, tapi perlu dicek juga apakah masuk dalam kawasan Kontrak Karya PT. Vale atau tidak,” imbuhnya.

Di Kecamatan Nuha, di daerah ini ada usulan transmigrasi, tapi belum ada SK penetapan, mudah-mudahan kita bisa bantu juga masyarakat dengan mensertifikatkan lahannya agar mereka memiliki kepastian hukum mengelola lahannya. (rls)

Exit mobile version