MAKASSAR, BKM — Jasa Raharja Cabang Makassar kembali melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Pada Rabu, 8 September 2021, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban tabrakan antara kendaraan mobil boks empat roda dengan sebuah sepeda motor dan truk. Dimana dua orang yang berboncengan sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ir Sutami Frontage A depan SMU 15 Biringkanaya, Makassar, pada hari Selasa 7 September 2021, sekitar pukul 14.00 Wita.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Pangkep, Amrullah yang mendapatkan informasi kecelakaan yang menyatakan bahwa salah satu ahli waris yang meninggal dunia berada di wilayah Pangkep langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan. Ahli waris bernama Rohani yang merupakan orangtua dari korban dan beralamat di Kelurahan Bonto Lengkese, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep.
Hal yang sama juga dilakukan petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh. Salah satu ahli waris yang berdomisili di Maros segera ditemui petugas Jasa Raharja untuk melengkapi dokumen pendukung penyerahan santunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp50.000.000.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono, SE, mengatakan, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (mir)
Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Kecalakaan Maut di Samping Tol Makassar
