POLMAN, BKM — Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Amos Pabundu yang kini aktif di salah satu LSM di Polman memberi respon atas perimbangan alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Amos saat ditemui di kediamannya di Polewali KabupatenPolman mengatakan perlu diberi tahu Petunjuk Teknis (Juknis) yang digunakan dalam menyusun perimbangan pos anggaran dalam APBDesa. Sebagaimana dalam petunjuk teknis tentang perbandingan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa belum melihat perimbaganpengalokasian dana seperti itu yang terkesan sangat tidak berimbang
antara pos anggaran belanja aparaur desa dengan pos belanja barang &
jasa.
Kedepan penggunaannya pos-pos nggaran tersebut tampaknya perlu dimintai
pertanggung jawaban per tiga bulan sekali dan Kades harusmelibatkan BPD agar terkesan tidak seenaknya sendiri dan BPD harus proaktif betul betul bisa berperan mengawasi dan mengoreksi kebijakan Kades jika ada yang dianggap keliru, maklum BPD juga tampaknya sudah mendapat tunjangan dan penyediaan oprasional BPD.
Kuncinya yang berpean disini adalah Pemdes harus turun tangan minimal dalam tiga bulan sekali melihat kinerja aparatur desa karena penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sudah ada. Jika juknis perimbangan ADD sudah betul seperti itu memberi pos anggaran belanja ke apatur desa terkesan lebih besar dari pada pos anggaran belanja barang dan jasa di desa.
”Juknis seperti itu perlu direvisi agar perbarian dana desa yang milliard itu betul-betul bisa bermamfaat dan dinikmati msyarakat desa untuk membangun sarana/prasarana yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa secara maksimal,” tandas Amos.
Dalam hal pemberian pos gaji/penghasilan tetap dan tunjanan aparatur
desa hingga para Kadus di desa. Idealnya dilihat dari kinerjanya, harus berimbang antara penghasilan tetap dengan kinerjanya, karena kepala dusun merupakan perpanjangan tangan kepala desa di tingkat dusun, jika ada kadus yang kinerjanya minim maka perluditinjau ulang. (*)
