BONE BKM, — Masih ingat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun BKMdi Mapolres Bone menyebutkan kasus KDRT yang dilakukan AP saat ini masih terus berlanjut. Bahkan AP sudah ditahan di Lapas Watampone sebagai tahanan titipan.
“Kasusnya masih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf beberapa waktu lalu.
Lalu apakah ada sanksi yang akan dikenakan karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan memiliki posisi sebagai Kabid.
Kepala BKPSDM Bone Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke instansi terkait untuk menyampaikan rekomendasi terkait penetapan tersangka AP.
“Kami di BKPSDM hanya menunggu rekomendasi penetapan tersangkanya dari instansi terkait, kemudian nanti kita akan proses lebih lanjut, “ujar Andi.
Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Bone Andi Darmawan yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa untuk sanksinya pihaknya hanya menunggu keputusan inkra dari aparat hukum.
“Nanti kita tunggu dulu putusannya dan sudah inkra kemudian kita laporkan ke inspektorat dan BKPSDM untuk di proses lebih lanjut apakah akan diberhentikan tidak hormat atau bagaimana , ” ujar Darmawan, Selasa (7/9).
Sementara untuk posisi yang bersangkutan sebagai Kabid, bukan kewenangannya untuk menggantikan melainkan kewenangan pimpinan.
“Ini kewenangan pimpinan dalam hal ini bapak Bupati melalui BKPSDM untuk menggantikan sebagai PLT, ” Tambahnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, AP yang menjabat sebagai pejabat struktural (Kabid) di Dinas Perhubungan dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga sering melakukan KDRT terhadap istrinya sejak lama.
Namun karena sudah tidak sanggup mengatasi sikap suaminya, SD (istri pelaku) pun melaporkan sikap suaminya itu ke SPKT Polres Bone. (man/C)

