MALILI, BKM — Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (8/9) dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Luwu Timur Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna II masa sidang I Tahun Sidang 2021/2022.
Bupati Luwu Timur, H Budiman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan kemitraan yang baik sehingga agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan perundang undangan.
“Hari ini saya serahkan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, sesuai ketentuan Perundang-undangan yang mengacu pada KUA PPAS yang baru saja kita sepakati bersama, semoga wujud sinergitas ini tetap terjalin dalam mengawal agenda agenda Pemerintahan berikutnya,” ujar Budiman.
Walaupun kita masih dalam konsesi pandemik Covid-19, namun bukan menjadi penghalang kita untuk tetap menyusun perencanaan anggaran yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat diberbagai sektor pembangunan.
Bupati menjelaskan secara garis struktur rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yakni Total Pendapatan sebesar Rp. 1.497.306.034.188,29,-, Total Belanja Rp. 1.567.213.330.832,54 dan Defisit Rp. 69.907.296.644,25.
“Rancangan Perda Perubahan APBD ini masih akan meyesuaikan dengan perubahan alokasi Pendapatan Dana Transfer khususnya Dana Alokasi Khusus Tahun 2021, dimana plafon anggaran SKPD akan menyesuaikan kontrak kegiatan DAK yang disampaikan ke OMSPAN Kementerian Keuangan,” tutur Bupati.
Bupati meminta kepada pimpinan dan para anggota dewan tetap bersama bahu membahu membangun sinergitas yang kuat, menjalin kekompakan dan harmonisasi untuk membangun daerah bersama kita cintai guna mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan dan lebih maju berlandas nilai agama dan budaya. (rls)

