Site icon Berita Kota Makassar

KUA-PPAS Pemkab Barru Ditetapkan

BARRU, BKM — Pemkab bersama DPRD Barru menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara( KUA-PPAS). Nota Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Barru Suardi Saleh, dan Ketua DPRD Barru Lukman T di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (10/9).

Saat membuka rapat paripurna. Ketua DPRD Barru, Lukman.T menyatakan, rapat paripurna ini mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu Bupati Barru, Suardi Saleh, menjelaskan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah.
Dijelaskan lagi oleh Suardi, perubahan KUA dan PPAS 2021 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan pusat.
“Ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.”, ujar Suardi.

Bupati Barru menyampaikan terima kasih dan penghargaan setiggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021.
“Saya akan menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera mengkoordinasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 berdasarkan program kegiatan dan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS”, tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya laporan hasil pembahasan DPRD Barru tentang KUA PPAS yang dibacakan Anggota DPRD, Sry Wulandari dari Fraksi PKB menilai KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Barru tahun anggaran 2021 dapat disetujui, baik nilai nominal, kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan di dalamnya. (udi/C)

Exit mobile version