Site icon Berita Kota Makassar

Presiden Teken Perpres Nomor 191

JAKARTA, BKM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan mengenai formula penetapan harga BBM pun diubah.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading, Putut Andriatno, mengatakan, sejauh ini belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan baru tersebut.
”Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info,” ungkap Putut seperti dikutip dari salah satu media, Sabtu (11/9).

Di sisi lain, Putut menjelaskan, saat ini implementasi Perpres 69 tahun 2021 masih menunggu aturan turunan dari pemangku kepentingan terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.
”Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Comercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan,” papar Putut. (int)

Exit mobile version