MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar memberikan stimulus berupa pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang sudah melaksanakan vaksinasi.
Relaksasi pajak tersebut diberikan Pemkot Makassar hingga batas waktu 30 September mendatang dengan nilai pemotongan maksimal 30 persen.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan, relaksasi PBB ini sebagai bentuk pemulihan ekonomi secara total yang dilakukan.
“Karena bisa untuk pemilik rumah dan juga usaha,” katanya.
Persyaratannya pun selaim berkas-berkas FC SPPT PBB 2021, kartu keluarga, dan KTP pemohon, cukup melampirkan surat pernyataan sudah vaksin. Telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, mengemukakan, relaksasi ini berlaku untuk perseorangan dan juga badan usaha,” ucapnya.
Dia mengatakan, upaya pemulihan ekonomi dari relaksasi PBB cukup mendorong pendapatan daerah. “Baru awal-awal September sudah menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Realisasi PBB September 2020 lalu hanya sekitar Rp83 miliar. Sementara saat ini, realisasi PBB sudah mencapai Rp92 miliar dari target Rp215 miliar.
“Cukup memberi dampak positif ke pendapatan daerah,” katanya. Sehingga, dengan meningkatnya pendapatan tahun-tahun selanjutnya belanja pemerintah yang bisa menggerakan ekonomi bisa juga lebij meningkat.
Firman mengutarakan, capaian diprediksi akan bergerak terus dengan melihat geliat pemilik objek pajak bergairah membayar PBB karena ada relaksasi.
Pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemkot Makassar ini mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti, hingga 10 September lalu, sudah ada 882 pemohon yang mengajukan relaksasi terhadap obyek pajaknya yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. (rhm)
